kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dino Patti Djalal berharap Andi Mallarangeng tabah


Senin, 13 Januari 2014 / 14:54 WIB
Dino Patti Djalal berharap Andi Mallarangeng tabah
ILUSTRASI. Asing Net Buy Rp 956 Miliar di Awal Pekan, Cek Saham-saham yang Banyak Diburu


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal berharap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dapat tabah dan tegar dalam menjalani proses hukum saat ini. Dino pun turut mendoakan Andi agar dapat melakukan yang terbaik untuk membela dirinya dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

"Tabah terus, tegar ya. Dan saya sampaikan bahwa apapun yang terjadi kepada Andi, dia selalu menjadi kakak saya. Dia selalu jadi saudara dan keluarga. Persahabatan saya dengan Andi akan selalu kekal ya. Dan saya doakan agar Andi dapat melakukan yang terbaik dalam membela dirinya dalam kasus hukumnya ini dengan KPK," kata Dino kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Lebih lanjut menurut mantan Juru Bicara Kepresidenan tersebut, dirinya kembali akan melakukan kunjungan kepada Andi yang tangah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurut Dino, dirinya pun telah meminta waktu kepada KPK untuk berdiskusi  mengenai program anti korupsi yang digerakkan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

"Saya akan terus mengunjungi Andi. Saya sudah minta waktu dgn KPK, lagi menunggu. Saya ingin mengadakan diskusi dengan KPK, ingin melakukan update briefing mengenai program anti korupsi yang dilancarkan KPK," ucap Dino.

Andi Mallarangeng ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada tanggal 17 Oktober 2013 lalu. Kala itu, Andi ditahan seusai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama hampir 6 jam. Mantan sekretaris dewan pembina Partai Demokrat tersebut ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×