Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar mengaku pernah mengantarkan kardus berisi uang ke kediaman Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel. Hal itu diungkapkan Deddy dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
"Berapa kali antar (kardus isi uang) ke rumah Choel?" tanya Hakim Anwar.
"Satu kali," jawab Deddy.
Mulanya, Choel menyampaikan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharram, bahwa kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng sudah setahun menjabat Menpora belum mendapat apa pun.
Kemudian, Wafid menyampaikan permintaan Choel pada Deddy. Setelah itu, Deddy mengaku diminta Wafid untuk mengawal sekitar empat kardus ke kediaman Choel. Deddy mendatangi kediaman Choel bersama staf ahli Menpora saat itu, Fakhrudin.
Namun, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu mulanya mengaku tak tahu kardus tersebut berisi uang. "Kenapa mau kawal itu (kardus)? Tahu isinya apa?" tanya hakim.
"Tidak tahu (isi kardus). Tapi diberitahu belakangan isinya duit," ujar Deddy.
Menurut Deddy, berdasarkan keterangan Wafid, kardus- kardus tersebut berisi uang total sekitar Rp 5 miliar.
Sebelumnya, sopir Deddy, Mawardi Panjaitan, juga mengaku pernah meletakkan sekitar empat kardus ke dalam mobil staf Fakhrudin. Deddy dan Mawardi berada dalam satu mobil. Sedangkan, Fakhrudin pada mobil lainnya. Mobil mereka pun jalan beringingan.
Sementara itu, berdasarkan saksi pegawai Kemenpora, Poniran, empat kardus berisi uang itu berasal dari Dirut PT Assa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan atau Paul Nelwan. Namun, dia mengaku tak ingat jumlah uang tersebut.
Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Mallarangeng melalui Choel, Wafid, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara.
Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News