kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Periode I Tax Amnesty diusulkan diperpanjang


Kamis, 08 September 2016 / 19:21 WIB
Periode I Tax Amnesty diusulkan diperpanjang


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rendahnya pencapaian program pengampunan pajak membuat sejumlah pihak pesimistis terhadap target yang dipatok pemerintah. Salah satunya Bank Indonesia, yang memperkirakan realisasi penerimaan uang tebusan diperkirakan hanya sebesar Rp 21 triliun saja.

Sementara realisasi dana repatriasi diperkirakan hanya Rp 180 triliun, dari target Rp 1.000 triliun. Terkait kondisi itu, sejumlah pihak kemudian mengusulkan agar pemerintah memperpanjang periode pertama dalam pelaksanaan tax amnesty yang awalnya hanya sampai akhir September ini.

Hal itu dinilai akan menjadi salah satu solusi pemerintah, untuk mendorong masyarakat ikut tax amnesty. Mengingat, periode pertama, tarif uang tebusan masih paling rendah.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysist (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ini akan memberikan kesemptan kepada masyarakat yang masih belum selesai mempersiapkan keperluan untuk mendaftar.

Ia mengusulkan waktu perpanjangan bisa dilakukan hingga dua bulan setelah masa waktu periode pertama selesai. "Saya kira opsi itu bisa dilakukan," katanya, Kamis (8/9) di Jakarta.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi XI dari fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia. Indah mempertanyakan langkah antisipatif pemerintah dalam program tax amnesty. Termasuk usulan memperpanjang periode pertama.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, opsi memperpanjang belum dipertimbangkan.

Menurutnya, Kementerian Keuangan tak memiliki ruang untuk melakukannya, mengingat, periode pelaksanaan tax amnesty sudah secara spesifik dituangkan dalam Undang-undang Pengampunan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×