Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Progres kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty masih dalam tempo yang lambat. Hingga Kamis (8/9) pagi, realisasi jumlah uang tebusan Rp 6,59 triliun, atau sekitar 4% dari target sebesar 165 triliun.
Dari data yang dipantau KONTAN di dashboard amnesty pajak, diketahui jumlah uang tebusan sejumlah itu terdiri dari, Wajib pajak (WP) badan UMKM sebesar Rp 12,8 miliar, WP badan non-UMKM Rp 637 miliar, WP orang pribadi UMKM Rp 348 miliar, dan terbesar adalah WP orang pribadi non-UMKM Rp 5,6 ttriliun.
Sementara itu, untuk jumlah harta yang sudah diajukan dalam tax amnesty tercatat sudah sebesar Rp 293,62 triliun. Yang terdiri dari harta yang direpatriasi sebesar Rp 14,9 triliun, deklarasi luar negeri Rp 61,1 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp 218 triliun.
Pada bulan ini jumlah harta yang tercatat yang diajukan dalam tax amnesty memang meningkat jika dibandingkan dengan dua bulan pertama. Di dua bulan pertama periode pertama tax amnesty, jumlah harta hanya mencapai Rp 148,95 triliun. Namun, baru hingga pekan pertama di bulan September ini jumlahnya bertambah Rp 144,66 triliun.
Hal ini memang wajar, mengingat September merupakan bulan terakhir dalam periode pertama. Periode pertama terdiri dari tiga bulan awal yang memang diperkirakan akan lebih banyak orang yang ikut tax amnesty.
Sebab, pada periode ini tarif uang tebusan yang dibayarkan atas harta yang diajukan dalam tax amnesty, merupakan paling kecil. yaitu, hanya 2% dan 4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













