kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Periode 2018 – 2020, KPK sebut 95% laporan LHKPN pejabat negara tidak akurat


Selasa, 07 September 2021 / 13:47 WIB
Periode 2018 – 2020, KPK sebut 95% laporan LHKPN pejabat negara tidak akurat
ILUSTRASI. KPK menyebut sekitar 95% laporan LHKPN pejabat negara tidak akurat.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat negara masih belum akurat.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pada periode 2018 – 2020, KPK melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 1.665 penyelenggara negara. Hasilnya 95% LHKPN yang disampaikan tidak akurat. Hal itu diantaranya berupa lampiran tidak pas, nilainya tidak benar, tidak akurat dan tidak masuk akal.

Selain itu, ada juga harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Baik tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain.

“95% memang tidak akurat, secara umum banyak harta yang tidak dilapor. Tidak boleh lagi LHKPN diisi seenaknya. Mulai tahun 2021 kalau laporannya tidak lengkap tidak kita terima,” ujar Pahala dalam webinar LHKPN dipantau di Youtube KPK, Selasa (7/9).

Baca Juga: Inilah 5 menteri paling tajir di Kabinet Presiden Jokowi, berapa nilai kekayaannya?

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengakui tidak mudah menjadi pejabat publik. Sebab pejabat publik mesti menjadi teladan dan kapasitas yang mumpuni untuk menjalankan amanah yang diembannya.

"Kalau memang tidak siap menjadi pejabat publik jangan, karena semakin hari beban untuk menjadi pejabat publik dan pimpinan berat," ucap Erick.

KPK mencatat, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada tahun 2020, pada eksekutif sebesar 96,81%, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada legislatif sebesar 90,54%.

Lalu, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada yudikatif sebesar 98,52%. Serta tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada BUMN/BUMD sebesar 98,38%.

Secara rinci, terdapat 21 kementerian memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sebesar 100% dan 12 kementerian memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN antara 75% - 99%. Serta 1 kementerian memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN antara 50% - 75%.

Lalu, terdapat 46 lembaga non kementerian memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sebesar 100% dan 16 lembaga non kementerian memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN antara 75% - 99%. Serta 9 lembaga non kementerian memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN antara 50% - 75%.

Selanjutnya, rata-rata harta pada yudikatif sebesar Rp 1.057.896.247 (Rp 1,05 miliar) dengan nilai harta tertinggi sebesar Rp 706.615.500.000 (Rp 706,61 miliar).

Selain itu, terdapat 70 BUMN memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sebesar 100%. Kemudian, 42 BUMN memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN antara 75% - 99%. Serta 6 BUMN memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN antara 50% - 75%.

KPK juga mencatat rata-rata harta pejabat kementerian/lembaga sebesar Rp 1.519.147.223 (Rp 1,51 miliar) dengan nilai harta tertinggi mencapai Rp 8.743.339.204.153 (Rp 8,74 triliun).

Kemudian, rata-rata harta pejabat Pemerintah Provinsi Rp 1.700.225.602 (Rp 1,7 miliar) dengan nilai harta tertinggi mencapai Rp 1.601.972.500.000 (Rp 1,6 triliun).

Sedangkan, rata-rata harta pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp 990.847.350 (Rp 990 juta) dengannilai harta tertinggi mencapai Rp 1.801.527.007.675 (Rp 1,8 triliun).

Selain itu, rata-rata harta direksi dan/atau komisarir BUMN sebesar Rp 3.687.031.135 (Rp 3,68 milar) dengan nilai harta tertinggi sebesar Rp 2.002.540.808.398 (Rp 2 triliun).

Selanjutnya: KPK kawal pengadaan vaksin Covovax oleh Indofarma (INAF)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×