kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Perindo jadi parpol pertama yang mendaftar ke KPU


Senin, 09 Oktober 2017 / 13:07 WIB
Perindo jadi parpol pertama yang mendaftar ke KPU


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjadi parpol pertama yang mendaftarkan diri secara resmi di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI untuk menjadi peserta Pemilu 2019, Senin (9/10). Rombongan partai melakukan aksi pawai dan konvoi yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang berangkat dari markas DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat menuju Kantor Pusat KPU RI.

Hary mengatakan, dirinya bersama dengan jajaran merencanakan sejak awal pendaftaran dilakukan pada 9 Oktober 2017, sehari setelah ulang tahun Partai Peindo yang genap berusia 3 tahun pada 8 Oktober. "Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendirikan organisasi juga berpolitik, saya sangat mengapresiasi kinerja sekjen yg begitu disiplin beserta jajaran pengurus parta seluruh Indonesia," katanya saat konfensi pers di Gedung DPP Perindo, Senin (9/10).

Ia juga memaparkan besar harapannya Partai Peindo dapat ikut aktif dalam Pemilu 2019 baik tingkat I maupun tingkat II. Meski tengah disibukkan dengan aktivitas persiapan pemilu, program-program untuk masyarakat seperti bantuan kepada masyarakat menengah ke bawah akan terus dilanjutkan.

Untuk Pemilu tahun 2019, ia menjelaskan Partai Perindo akan bekerja keras dan banyak berbuat untuk masyarakat agar semakin dikenal luas oleh seluruh kalangan. Sebagai informasi, sebanyak 514 DPD Partai Peindo juga melakukan pendaftaran serentak di KPU daerah hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×