kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hingga Sabtu belum ada parpol daftar ke KPU


Minggu, 08 Oktober 2017 / 15:44 WIB
Hingga Sabtu belum ada parpol daftar ke KPU


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Namun hingga Sabtu kemarin (7/10), belum ada satu partai politik pun yang mendaftar ke Kantor KPU.

Ketatnya persyaratan menjadi peserta Pemilu 2019 membuat partai politik harus menyiapkan berkas sebaik mungkin. "Syarat pendaftaran sesuai denga Pemilu 2014 yang lalu, semua memiliki kesempatan yang sama," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan kepada Kontan.co.id, Sabtu (7/10).

Rencananya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan melakukan pendaftaran ke KPU RI besok, Senin (9/10) dengan dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat partai Perindo Hary Tanoesoedibjo beserta jajaran pengurus DPP Partai Perindo. Rombongan juga akan melakukan pawai konvoi dari kantor DPP Partai Perindo.

Data terakhir menurut hasil riset Kontan, Jumat (6/10) sebanyak 30 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tengah melengkapi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Ketiga puluh partai adalah bagian dari 37 parpol yang sudah menerima username dan password Sipol dari KPU, dengan rincian 23 parpol nasional dan 7 parpol lokal dari Aceh.

Pengisian data parpol melalui Sipol KPU RI sudah bisa dilakukan sejak 18 September 2017. Batas akhir yang diberikan untuk input data di Sipol hanya sampai 16 Oktober 2017. Tanpa melakukan input data melalui Sipol, parpol tidak dapat mendaftar untuk ikut Pemilu 2019.

Sebelumnya, beberapa parpol sempat berkonsultasi melalui help desk KPU RI di antaranya Partai Berkarya, Partai Garuda, DPP Golkar, PPB, DPP Golkar Jayapura, Partai Bhineka Indonesia, PAN, Partai Berkarya, PDS, Partai Rakyat, Hanura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×