kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Periksa Rini Soemarno sebagai saksi kasus Jiwasraya? Begini kata Kejagung


Selasa, 07 Januari 2020 / 06:19 WIB
Periksa Rini Soemarno sebagai saksi kasus Jiwasraya? Begini kata Kejagung
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung,


Reporter: Ferrika Sari | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang pemanggilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Tidak bisa berangan-angan panggil (Rini), tapi kalau memang ada fakta yang diperlukan, kami akan melihat dari sisi siapa sumber informasi yang bisa diminta untuk memberikan keterangan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, Senin (6/1).

Untuk itu, Kejagung masih merumuskan tahap penyidikan selanjutnya. Jika ada fakta yang kurang, korps Adhyaksa bakal mencari sanksi lain untuk mereka mintai keterangan tambahan, termasuk memanggil Rini.

Baca Juga: Benny Tjokro membantah terlibat dalam kasus Jiwasraya

“Sekarang, kami belum bisa menentukan A, B, C, dan lainnya karena penyidikan masih berjalan,” ujar Adi.

Karena itu, Adi meminta semua pihak menunggu proses penyidikan. Saat ini, Kejaksaan masih berupaya menemukan alat bukti untuk membuktikan pelanggaran pidana, selanjutnya menghitung kerugian negara dan kemudian menetapkan tersangka.

“Penyidikan harus ada strategi yang digunakan. Kami tidak boleh terlalu terbuka karena masih tahap penyidikan,” imbuh dia.

Sejauh ini, Kejagung memperkirakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya bisa melebihi angka Rp 13,7 triliun. Namun, perhitungan tersebut masih mempertimbangkan perkembangan kasus.

“Kalau potensi (Rp 13,7 triliun) bisa juga. Kami mau lihat nanti bagaimana, karena melihat dari faktanya bisa kurang itu akan kembali ke data. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada,” sebut Adi.

Untuk menghitung kerugian tersebut, Kejaksaan akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Pasti, pasti (melibatkan mereka). Kami akan berkoordinasi dan tentunya masih berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga: Soal Jiwasraya, Kejagung: Potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp 13,7 triliun

Pada pemeriksaan Senin (6/1), Kejagung memanggil Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Selain Riswinandi, Kejaksaan juga memanggil enam orang lainnya. Misalnya, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan agen bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×