Reporter: Ferrika Sari | Editor: S.S. Kurniawan
Sejauh ini, Kejagung memperkirakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya bisa melebihi angka Rp 13,7 triliun. Namun, perhitungan tersebut masih mempertimbangkan perkembangan kasus.
“Kalau potensi (Rp 13,7 triliun) bisa juga. Kami mau lihat nanti bagaimana, karena melihat dari faktanya bisa kurang itu akan kembali ke data. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada,” sebut Adi.
Untuk menghitung kerugian tersebut, Kejaksaan akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Pasti, pasti (melibatkan mereka). Kami akan berkoordinasi dan tentunya masih berjalan,” ungkapnya.
Baca Juga: Soal Jiwasraya, Kejagung: Potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp 13,7 triliun
Pada pemeriksaan Senin (6/1), Kejagung memanggil Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Selain Riswinandi, Kejaksaan juga memanggil enam orang lainnya. Misalnya, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan agen bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News