Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha berpeluang mendapatkan angin segar dari pergantian Menteri Keuangan. Masuknya Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dinilai dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk menata kembali kebijakan restitusi pajak, khususnya terkait kepastian hukum dan hubungan dengan dunia usaha.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai gaya kepemimpinan Suahasil berpotensi membawa normalisasi terhadap prosedur dan tata kelola restitusi pajak.
"Pergantian Menteri Keuangan menjadi Suahasil Nazara membuka ruang bagi pergeseran arah kebijakan restitusi, terutama dari sisi kepastian hukum dan perbaikan relasi dengan dunia usaha," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9/2026).
Menurut Prianto, terdapat perbedaan karakter kebijakan antara era Purbaya dan Suahasil. Pada masa Purbaya, disiplin fiskal dinilai lebih agresif melalui pengetatan administrasi secara berlapis serta penahanan pencairan restitusi untuk mengamankan penerimaan pajak neto dan likuiditas kas APBN.
Baca Juga: CITA Desak Menkeu Suahasil Percepat Pembayaran Restitusi Pajak
Kebijakan tersebut kemudian memunculkan keluhan dari kalangan korporasi dan eksportir lantaran berpengaruh terhadap likuiditas atau arus kas perusahaan.
Sementara itu, Suahasil diperkirakan lebih mengedepankan normalisasi prosedur dan tata kelola perpajakan. Rekam jejak teknokratis Suahasil dinilai cenderung menitikberatkan pada pemulihan kredibilitas tata kelola perpajakan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta kepastian atas hak-hak wajib pajak.
Meski demikian, Prianto menilai pergantian Menteri Keuangan tidak otomatis membuat pemerintah membuka pencairan seluruh restitusi pajak yang selama ini tertahan.
"Namun demikian, kemungkinan pencairan restitusi secara masif atau 'pembukaan keran' sekaligus sangat kecil terjadi pada sisa tahun ini," katanya.
Prianto menjelaskan, otoritas pajak selama ini menegaskan bahwa restitusi tidak dihentikan. Proses tersebut tetap dilakukan secara terencana, terarah, dan selektif dengan mempertimbangkan profil risiko serta tingkat kepatuhan wajib pajak.
Dilema Kebijakan Restitusi Pajak
Di tengah realisasi penerimaan pajak yang masih mengalami tekanan, pemerintah menghadapi dilema dalam menentukan arah kebijakan restitusi pajak.
Di satu sisi, penahanan restitusi dapat membantu menjaga penerimaan pajak neto sekaligus mempertahankan bantalan kas negara dalam jangka pendek.
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan sentimen negatif dari dunia usaha serta meningkatkan risiko terjadinya sengketa berkepanjangan antara wajib pajak dan pemerintah.
Dari perspektif sektor riil, pencairan restitusi justru dapat memberikan tambahan likuiditas bagi korporasi. Dana restitusi yang diterima wajib pajak dapat kembali digunakan sebagai modal kerja sehingga berpotensi meningkatkan perputaran kas dan mendukung aktivitas ekonomi.
"Pencairan restitusi dapat mengembalikan modal kerja korporasi, mendorong perputaran kas, serta menopang aktivitas ekonomi," jelas Prianto.
Selain aspek ekonomi, Prianto mengingatkan adanya aspek legalitas yang perlu diperhatikan pemerintah. Penundaan pencairan restitusi berisiko melewati batas waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi berupa kewajiban pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak.
Di sisi lain, pencairan restitusi merupakan bentuk pemenuhan asas legalitas karena kelebihan pembayaran pajak yang telah dinyatakan sah merupakan hak wajib pajak.
Baca Juga: Copot Purbaya, Prabowo Dinilai Ingin Perkuat Konsolidasi Kabinet
Restitusi Diperkirakan Dicairkan Bertahap
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, Prianto memperkirakan Suahasil tidak akan langsung mencairkan seluruh restitusi yang tertahan secara serentak pada sisa tahun anggaran 2026.
Menurutnya, langkah yang lebih realistis adalah melakukan normalisasi secara bertahap dan selektif dengan mempertimbangkan profil risiko wajib pajak serta kondisi penerimaan negara.
"Bentuknya dapat berupa mempercepat pencairan bagi Wajib Pajak Berisiko Rendah, wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi dan eksportir utama," katanya.
Sementara itu, permohonan restitusi dari sektor tertentu yang menunjukkan anomali transaksi diperkirakan tetap menjalani proses verifikasi secara ketat.
Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah tetap dapat menjaga postur penerimaan pajak sekaligus memastikan likuiditas kas negara hingga akhir tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














