Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, setidaknya akan ada lima UU yang terdampak dari adanya Omnibus Law Perpajakan ini yaitu UU Ketentuan Umum Pajak (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta UU Pemerintah Daerah (Pemda).
"Undang-undang itu kelimanya masih hidup, hanya ada beberapa pasal yang memang perlu diubah akan diatur kembali lewat Omnibus Law," pungkas Suryo. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci gambaran perubahan aturan terkait dengan UU PDRD dan UU Pemda yang akan dimuat dalam Omnibus Law nantinya.
Baca Juga: Pasal penghambat investasi di UU Jasa Konstruksi dan UU Bangunan Gedung akan dihapus
Selanjutnya, Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan mengumpulkan dan merangkum seluruh fasilitas perpajakan dalam satu bagian pada Omnibus Law Perpajakan.
Mulai dari fasilitas pengurangan dan pembebasan pajak seperti Tax Holiday, Superdeduction Tax untuk kegiatan vokasi maupun riset dan pengembangan, fasilitas perpajakan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga insentif PPh SBN yang diedarkan di pasar internasional.
Baca Juga: Yasonna: Pembahasan omnibus law dengan DPR akan dibahas Januari 2020
“Tujuannya untuk memberikan landasan hukum terhadap pemberian berbagai fasilitas agar lebih tegas dan kuat sehingga kebijakan ini bisa dilaksanakan dalam rangka mendorong peningkatkan kesempatan kerja,” tandas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News