Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara pidana korupsi selama 2018 memperlihatkan tren baru. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tren pelaku korupsi yang berasal dari perangkat desa.
Pasalnya, sepanjang tahu lalu perkara korupsi oleh perangkat desa ini mencapai 158 terdakwa atau 13,61% dari total terdakwa pidana korupsi di 2018.
Sehingga, berdasarkan catatan ICW, tahun lalu merupakan tahun maraknya perangkat desa yang tertangkap karena korupsi. Padahal tiga tahun terakhir perkara korupsi perangkat desa bisa dibilang tidak ada alias nol.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan, hal ini merupakan konsekuensi dari penerapan UU Desa yang memberikan keleluasaan pada desa untuk mengelola keuangannya melalui Program Dana Desa.
Sehingga, dapat terjadi banyaknya perangkat desa yang terlibat dalam korupsi Program Dana Desa. Apalagi program tersebut tidak dibarengi pengembangan kapasitas perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, dan pelaporan penggunaan anggaran yang berasal dari Dana Desa, bagi para perangkat desa.
"Analisis ini perlu ditelusuri lebih jauh, karena munculnya tren perangkat desa yang melakukan korupsi, tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan pelaksanaan program dana desa itu sendiri, artinya ada sistem yang belum mumpuni yang mengakibatkan para perangkat desa “berbondong-bondong” melakukan korupsi," jelas Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (29/4).
Analisis terhadap fenomena serupa juga dapat dilakukan terhadap masih tingginya kecenderungan pegawai Pemda dan swasta menjadi pelaku korupsi.
"Bertahun-tahun sudah wacana soal reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bebas dari korupsi digulirkan, namun belum juga dapat menjawab tantangan ini, dan dengan tingginya jumlah pelaku dengan latar belakang profesi tersebut, menunjukkan ada kekeliruan struktural yang belum berhasil dijawab," tambah dia.
Sekadar tahu saja, selain perangkat desa, ICW mencatat korupsi yang melibatkan pegawai Pemda dan swasta kembali menempati posisi pertama dan kedua untuk pelaku korupsi terbanyak. Dimana, terdakwa korupsi yang berasal dari Pemerintahan Daerah berjumlah 319 orang atau sekitar 27,48%, pihak swasta berjumlah 242 terdakwa atau 20,84%.
ICW menyampaikan, korupsi yang melibatkan pegawai Pemda dan swasta adalah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, maupun dalam konteks penerbitan izin usaha, dan yang lainnya. Sebab, hanya dalam konteks itulah terdapat persinggungan langsung antara pegawai pemda dengan swasta. Artinya, besar kemungkinan kedua sektor ini perlu mendapat perhatian yang serius dalam hal perbaikan tata kelola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News