kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perang dagang Indonesia-Uni Eropa: Sawit ditolak, nikel bertindak


Rabu, 18 Desember 2019 / 05:47 WIB
 Perang dagang Indonesia-Uni Eropa: Sawit ditolak, nikel bertindak
ILUSTRASI. Pertambangan nikel. ANTARA FOTO/Jojon/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) berencana menggugat Indonesia lewat Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengaku tak mempermasalahkan gugatan Uni Eropa tersebut. Menurutnya, selama ini Indonesia tak mendapatkan banyak nilai tambah karena puluhan tahun hanya mengekspor bijih mineral mentah. "Pak, kita mau tarung, apapun kita hadapi. Kita hentikan ekspor nikel ore keluar, ini sudah digudat sama Uni Eropa, digugat di WTO," kata Jokowi di Musrenbang RPJMN di Istana Negara, Senin (16/12/2019).

"Kalalu defisit transaksi berjalan sudah beres siapapun yang gugat kita hadapi. Tapi ini juga kita hadapi, ngapain kita takut?" ujarnya lagi.

Baca Juga: Hadapi UE, pemerintah Indonesia menunjuk Van Bael & Bellis (VBB) sebagai kuasa hukum

Menurutnya, alasan larangan ekspor mineral mental sejalan dengan upaya hilirisasi agar industri peleburan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri bisa berjalan.

Dengan nilai tambah dari mineral mentah yang diolah dalam negeri, juga bisa menambah lapangan kerja serta memperbaiki defisit neraca berjalan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Barang, barang kita, nikel, nikel kita, mau ekspor mau enggak suka-suka kita. Ya, enggak?" lanjut dia.

Baca Juga: Meski RI-UE saling gugat di WTO, tapi perundingan IEU-CEPA tetap lanjut

Program hilirisasi tambang mineral, kata Jokowi, dilakukan bertahap. Bahkan di masa mendatang, pemerintah juga akan melarang ekspor bijih mentah lain selain nikel. "Tapi Bapak/Ibu harus tahu, industri luar Indonesia ada yang jadi mati karena kita stop itu. Ini satu-satu, nikel dulu, nanti bauksit kita stop kalau siap, enggak sekarang. Diatur ritmenya jangan sampai digugat nikel, bauksit, batu bara, semuanya. Satu-satu," ujar dia.

Eropa gerah dengan kebijakan larangan ekspor biji nikel. Kebijakan pembatasan impor biji mentah nikel ini dinilai tidak adil dan berimbas negatif pada industri baja Eropa karena terbatasnya akses terhadap bijih nikel dan juga bijih mineral lainnya seperti bijih besi dan kromium.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini tercatat sebagai eksportir nikel terbesar kedua untuk industri baja negara-negara Uni Eropa. Nilai ekspor bijih nikel Indonesia mengalami peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, ekspor bijih nikel Indonesia naik signifikan sebesar 18% pada kuartal kedua 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.

Sementara itu Komisioner Perdagangan UE Cecilia Malmstrom, berujar langkah Indonesia menyetop ekspor bijih nikel membuat industri baja di Eropa dalam ancaman besar.

Baca Juga: Indonesia raja nikel dunia, puluhan tahun hanya ekspor bijih mentah

"Terlepas dari usaha yang kami lakukan, Indonesia tetap tidak beranjak dari langkahnya dan mengumumkan larangan ekspor pada Januari 2020," kata Malmstrom.

Indonesia gugat UE karena sawit

Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO, pada 9 Desember 2019 lalu. Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan mulai tahun 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui.

Baca Juga: Lawan diskriminasi sawit, Pemerintah Indonesia resmi gugat Uni Eropa di WTO

Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.

Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.

"Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh UE. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke UE, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global," ujar Wisnu.

Data statistik BPS menunjukkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke Uni Eropa menunjukkan tren negatif pada lima tahun terakhir.

Baca Juga: Digugat Uni Eropa, Kejaksaan Agung siap dampingi pemerintah

Nilai ekspor FAME mencapai US$ 882 juta pada periode Januari–September 2019, atau menurun 5,58% dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 sebesar US$ 934 juta.

Sementara nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 6,96% dari US$ 3,27 miliar pada periode Januari–September 2018 menjadi US$ 3,04 miliar secara tahunan (year on year).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perang Dagang Indonesia-Uni Eropa: Sawit Ditolak, Nikel Bertindak"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×