kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perang dagang Indonesia-Uni Eropa: Sawit ditolak, nikel bertindak


Rabu, 18 Desember 2019 / 05:47 WIB
 Perang dagang Indonesia-Uni Eropa: Sawit ditolak, nikel bertindak
ILUSTRASI. Pertambangan nikel. ANTARA FOTO/Jojon/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Eropa gerah dengan kebijakan larangan ekspor biji nikel. Kebijakan pembatasan impor biji mentah nikel ini dinilai tidak adil dan berimbas negatif pada industri baja Eropa karena terbatasnya akses terhadap bijih nikel dan juga bijih mineral lainnya seperti bijih besi dan kromium.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini tercatat sebagai eksportir nikel terbesar kedua untuk industri baja negara-negara Uni Eropa. Nilai ekspor bijih nikel Indonesia mengalami peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, ekspor bijih nikel Indonesia naik signifikan sebesar 18% pada kuartal kedua 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.

Sementara itu Komisioner Perdagangan UE Cecilia Malmstrom, berujar langkah Indonesia menyetop ekspor bijih nikel membuat industri baja di Eropa dalam ancaman besar.

Baca Juga: Indonesia raja nikel dunia, puluhan tahun hanya ekspor bijih mentah

"Terlepas dari usaha yang kami lakukan, Indonesia tetap tidak beranjak dari langkahnya dan mengumumkan larangan ekspor pada Januari 2020," kata Malmstrom.

Indonesia gugat UE karena sawit

Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO, pada 9 Desember 2019 lalu. Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan mulai tahun 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui.

Baca Juga: Lawan diskriminasi sawit, Pemerintah Indonesia resmi gugat Uni Eropa di WTO

Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×