kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,59   7,24   0.78%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peralihan status pegawai KPK ke ASN dinilai banyak berisi bujukan


Senin, 10 Agustus 2020 / 14:01 WIB
Peralihan status pegawai KPK ke ASN dinilai banyak berisi bujukan
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk menerapkan protokol standar kesehatan di Masa Transisi Fase I, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan sesuai dengan aturan t


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Peraturan Pemerintah yang berisi 12 pasal tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Dengan adanya aturan tersebut, status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kini resmi menjadi ASN.

Baca Juga: Gaji ke-13 cair untuk pegawai non-PNS, ini besaran dan syaratnya

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Beni Kurnia Ilahi menilai, isi PP Nomor 41 Tahun 2020 itu banyak berisi basa-basi dan bujukan. Sebab, dari awal hingga akhir aturan tersebut hanya memaparkan hal-hal bersifat positif kepada KPK ketika statusnya berubah menjadi ASN.

"Saya melihat PP ini lebih banyak berisi hal-hal berbau basa-basi dan juga bujukan," kata Beni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Dari pasal 1 hingga akhir itu lebih banyak memberikan hal-hal bersifat positif kepada pegawai KPK ketika saudara dipindah ke ASN, khususnya bicara mengenai gaji dan tunjangan," sambung dia.

Baca Juga: Pegawai KPK diangkat jadi ASN, begini syarat dan mekanismenya

Menurut Beni, soal gaji dan tunjangan dalam PP itu terlihat sering ditonjolkan, termasuk dalam pasal yang berisi ketentuan peralihan. Pihaknya beranggapan bahwa pemerintah melalui PP tersebut ingin memberikan penjelasan bahwa pengalihan status pegawai KPK tak memiliki dampak apa pun.

"Seakan-akan pemerintah menjanjikan ketika berpindah status menjadi ASN, maka enggak ada dampak yang dirasakan oleh pegawai KPK," jelas dia.




TERBARU

[X]
×