kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Peralihan status pegawai KPK ke ASN dinilai banyak berisi bujukan


Senin, 10 Agustus 2020 / 14:01 WIB
Peralihan status pegawai KPK ke ASN dinilai banyak berisi bujukan
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk menerapkan protokol standar kesehatan di Masa Transisi Fase I, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan sesuai dengan aturan t


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Dinilai berseberangan

Meskipun secara legal formal dibenarkan karena perintah undang-undang, tapi kehadiran PP Nomor 41 itu, menurut Beni berseberangan dengan ketentuan yang mengatur soal independensi lembaga seperti KPK.

Dengan perubahan status kepegawaian tersebut, Beni menyebut hal itu akan berimplikasi pada independensi lembaga KPK. Sebab, jika pegawai KPK dikategorikan seperti ASN biasa, maka mereka akan berada di bawah payung hukum ASN yang dikhawatirkan bakal terikat ketentuan eksekutif.

Baca Juga: Pegawai KPK jadi ASN, MAKI: Keistimewaan KPK telah hilang

"Contohnya ketika status telah diberikan sebagai ASN, maka dia harus siap ditempatkan di seluruh wilayah indonesia," papar dia.

"Ini ditakutkan ketika pegawai KPK mengusut kasus-kasus besar yang berhubungan dengan presiden atau kementerian dan lembaganya, bisa saja nanti pegawai yang bersangkutan dimutasi ke lembaga lain atau pemerintah daerah," sambung dia.

Seperti diketahui, Total ada empat bagian dan 12 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut. Perubahan status tersebut mencakup pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sesuai dalam Pasal 2. (Ahmad Naufal Dzulfaroh)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Pengamat: Banyak Berisi Bujukan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×