kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peralihan status pegawai KPK ke ASN dinilai banyak berisi bujukan


Senin, 10 Agustus 2020 / 14:01 WIB
Peralihan status pegawai KPK ke ASN dinilai banyak berisi bujukan
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk menerapkan protokol standar kesehatan di Masa Transisi Fase I, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan sesuai dengan aturan t


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Dinilai berseberangan

Meskipun secara legal formal dibenarkan karena perintah undang-undang, tapi kehadiran PP Nomor 41 itu, menurut Beni berseberangan dengan ketentuan yang mengatur soal independensi lembaga seperti KPK.

Dengan perubahan status kepegawaian tersebut, Beni menyebut hal itu akan berimplikasi pada independensi lembaga KPK. Sebab, jika pegawai KPK dikategorikan seperti ASN biasa, maka mereka akan berada di bawah payung hukum ASN yang dikhawatirkan bakal terikat ketentuan eksekutif.

Baca Juga: Pegawai KPK jadi ASN, MAKI: Keistimewaan KPK telah hilang

"Contohnya ketika status telah diberikan sebagai ASN, maka dia harus siap ditempatkan di seluruh wilayah indonesia," papar dia.

"Ini ditakutkan ketika pegawai KPK mengusut kasus-kasus besar yang berhubungan dengan presiden atau kementerian dan lembaganya, bisa saja nanti pegawai yang bersangkutan dimutasi ke lembaga lain atau pemerintah daerah," sambung dia.

Seperti diketahui, Total ada empat bagian dan 12 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut. Perubahan status tersebut mencakup pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sesuai dalam Pasal 2. (Ahmad Naufal Dzulfaroh)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Pengamat: Banyak Berisi Bujukan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×