kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaji ke-13 cair untuk pegawai non-PNS, ini besaran dan syaratnya


Senin, 10 Agustus 2020 / 12:41 WIB
Gaji ke-13 cair untuk pegawai non-PNS, ini besaran dan syaratnya
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Gaji ke-13 cair pada hari ini, Senin (10/8) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Tapi, gaji ke-13 cair bukan hanya untuk PNS melainkan juga non-PNS.  

Kepastian itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji sampaikan. "Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/8).

Pencairan gaji ke-13 itu setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13 total mencapai Rp 28,5 triliun. Dananya berasal dari APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun. 

Gaji ke-13 juga cair untuk non-PNS pada lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), atau badan layanan umum (BLU) juga bisa mendapatkannya. Itu tertuang dalam Pasal 3 PP No. 44/2020. 

Baca Juga: Ini skema subsidi gaji Rp 600.000 per bulan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta

Lantas, berapa besaran Gaji ke-13 untuk non-PNS?  

Besaran gaji ke-13 non-PNS

Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi non-PNS di LNS, LPP, dan BLU. 

LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan undang-undang, PP, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN atau APBD. 

Lalu, LPP ialah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Sedangkan BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya, BLU mengacu pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Berikut perincian besaran gaji ke-13: 

Baca Juga: Gaji 13 cair, ini golongan PNS yang tidak dapat




TERBARU

[X]
×