Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah telah menaikkan jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas yang selama ini diberikan melalui PT Jasa Raharja hingga 100%. Efektivitas dari kenaikan ini dimulai per 1 Juni 2017 atau bertepatan dengan sebulan sebelum Idul Fitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan santunan ini dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Pada hari raya masyarakat saling bersilaturahmi. Dalam situasi itu probabilita kecelakaan mungkin terjadi. Negara dalam hal ini melalui BUMN yang telah meng-collect sumbangan dari masyarakat harus memberi manfaat yang baik,” katanya dalam Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jumat (12/5).
Sebelumnya, Kemenkeu sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk meningkatkan tanggungan hingga 100% ini pada Februari 2017 silam. Dengan aturan itu, masyarakat akan mendapatkan santunan dua kali lipat untuk korban kecelakaan meninggal, luka-luka, cacat, sampai biaya penguburan.
Aturan terbaru adalah PMK Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunandan Iuran Wajib Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.
Selain itu, kenaikan santunan ini juga tercantum dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Ia melanjutkan, keputusan menaikkan sumbangan ini juga lantaran melihat keuangan PT Jasa Raharja yang selama delapan tahun menunjukkan tren positif, serta melihat jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan yang terus berkurang.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso menambahkan, Jasa Raharja juga telah melakukan peningkatan dalam hal santunan kecelakaan. Untuk korban meninggal di tempat, proses pengurusan dana santunannya bisa selesai dalam waktu satu hari satu malam.
“Dari sisi perbankan atau Himbara, khusus untuk hari libur juga kami bisa ambil uang untuk ditransfer ke ahli waris. Ini juga arahan dari Kemenkeu,” kata dia.
Asal tahu saja, sepanjang 2016, Jasa Raharja menangani total 120.910 korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan luka-luka dengan rincian 30.835 meninggal dunia dan 90.075 luka-luka. Adapun sepanjang 2016, dividen yang diberikan oleh Jasa Raharja ke pemerintah mencapai Rp 1,6 triliun.
Selengkapnya perubahan tersebut adalah :
• Untuk korban kecelakaan meninggal dunia di darat, sungai, dan laut, santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
• Untuk korban yang mengalami cacat tetap karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
• Biaya perawatan luka-luka karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
• Untuk biaya penguburan kepada korban kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
• Penggantian biaya ambulan untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.
• Penggantian biaya P3K untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News