kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Per Juni, santunan korban kecelakaan naik 100%


Jumat, 12 Mei 2017 / 10:39 WIB
Per Juni, santunan korban kecelakaan naik 100%


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

Asal tahu saja, sepanjang 2016, Jasa Raharja menangani total 120.910 korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan luka-luka dengan rincian 30.835 meninggal dunia dan 90.075 luka-luka. Adapun sepanjang 2016, dividen yang diberikan oleh Jasa Raharja ke pemerintah mencapai Rp 1,6 triliun.

Selengkapnya perubahan tersebut adalah :

• Untuk korban kecelakaan meninggal dunia di darat, sungai, dan laut, santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

• Untuk korban yang mengalami cacat tetap karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

• Biaya perawatan luka-luka karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

• Untuk biaya penguburan kepada korban kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

• Penggantian biaya ambulan untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.

• Penggantian biaya P3K untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×