Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Peningkatan santunan sebesar 100% untuk korban kecelakaan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan berlaku pada 1 Juli 2017.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, kenaikan santunan dapat direalisasikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebelum Idul Fitri atau sebelum momentum Lebaran.
"Kalau mengacu PMK. tanggal 1 Juli efektifnya, tetapi saya minta di tanggal 20an Juni bisa," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2).
Percepatan perlu dilakukan karena pada saat momentum Lebaran, masyarakat banyak yang melakukan perjalanan.
"Saya minta sebelum Lebaran siap, karena saat Lebaran orang banyak melakukan perjalanan," tutur Sri Mulyani.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua PMK untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Peningkatan santunan tersebut tertuang dalam PMK nomor 15/PMK.O10/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, Feri, penyeberangan, laut, dan lintas jalan.
Selain itu PMK nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Besaran santunan yang akan berlaku pada 1 Juli 2017 ini, untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap mendapatkan Rp 50 juta, dari sebelumnya hanya Rp 25 juta. Untuk biaya perawatan luka-luka akan mendapatkan Rp 20 juta, dari yang sebelumnya mendapatkan Rp 10 juta.
Biaya penguburan pun mengalami kenaikan dua kali lipat, dari sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. (Iwan Supriyatna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News