kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyelundupan kepiting bertelur kembali digagalkan


Rabu, 25 Februari 2015 / 10:50 WIB
Penyelundupan kepiting bertelur kembali digagalkan
ILUSTRASI. Opening bell dilakukan dalam rangka Rights Issue Bank BTN (BBTN) Tahun 2022. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk kesekian kalinya, upaya penyelundupan kepiting bertelur ke luar negeri digagalkan pemerintah. Penyelundupan terakhir yang dilakukan adalah pada Senin (23/2) malam.

Dalam penyelundupan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kepiting bertelur di dua lokasi di Tarakan, Kalimantan Utara dan Bandara Soekarno Hatta, Banten.

Di Tarakan, KKP menemukan 77 koli kepiting, di dalam satu koli itu terdapat 100 ekor atau sebanyak 7.700 ekor kepiting bertelur yang diselundupkan dengan menggunakan speedboat. "Ketika saya mendapatkan informasi itu, saya langsung SMS KSAL dan berhasil ditangkap TNI AL pada pukul 00.54," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Selasa (24/2).

Susi mengatakan, saat ini, memang di wilayah laut Indonesia masih sangat mudah membawa semua hasil laut ke luar negeri tanpa halangan yang berarti. Karena itu  ke depan, pemerintah bekerjasama dengan aparat akan melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Narmoko Prasmadji menambahkan, pihaknya menemukan kalau kepiting bertelur yang diselundupkan itu rencananya dibawa ke Malaysia dengan menggunakan kapal angkut. Selain itu, KKP juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ikan campuran seperti kerapu dan tenggiri yang dibawa dalam 11 peti oleh kapal Abadi Jaya.

KKP juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22 koli isi kepiting bertelur di Bandara Soekarno Hatta yang menurut rencana akan diselundupkan ke Taiwan dan Hong Kong.

Sebelumnya, KKP telah mengeluarkan peraturan Menteri No.1/2015 Tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Selain dalam keadaan bertelur, kepiting juga dilarang ditangkap dan dijual untuk ukuran lebar karapas di bawah 15 sentimeter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×