kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyelundupan barang rugikan negara hingga Rp 4,772 triliun


Rabu, 18 Desember 2019 / 19:38 WIB
Penyelundupan barang rugikan negara hingga Rp 4,772 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) meninjau mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelundupan barang belakangan menyita perhatian publik setelah kasus Harley Davidson yang diselundupkan dalam maskapai penerbangan. Namun, kejadian itu hanya sebagian kecil dari geliat penyelundupan yang terjadi di sepanjang tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan biasanya adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. 

Baca Juga: Menhub: Modus licik, mobil mewah selundupan didaftarkan sebagai batu bata

Ini diawali berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor tidak sesuai dengan keterangan awal. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak awal Januari sampai dengan 12 Desember 2019 terdapat 17.716 penindakan atas kasus penyelundupan.

Nilai dari penyimpangan perpajakan atawa Barang Hasil Penindakan (BHP) tersebut setidaknya bernilai Rp 4,772 triliun. Lebih rinci, secara umum ada empat klasifikasi penyelundupan.

Baca Juga: Kasus penyelundupan mobil dan motor mewah yang dibongkar Bea Cukai bernilai miliaran

Pertama penyelundupan atas impor dengan perkiraan BHP sebesar Rp 3,804 triliun dengan total 11,444 penindakan. Kedua, dari fasilitas kepabeanan dengan BHP senilai Rp 551 miliar atau 5,803 penindakan.

Ketiga, dari aspek cukai mencapai 247 kasus atau setara dengan nilai BHP yakni Rp 273 miliar. Keempat, dari kasus ekspor sebanyak 247 penindakan dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 145 miliar.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan penyelundupan barang berasal dari tiga pintu. Pertama pintu laut dengan kasus terbanyak di pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja Tanjung Priok, Jakarta. 

Syarif mengaku pintu laut menjadi jalur favorit para importir bandel. “Paling banyak dari pelabuhan lewat container itu biasanya kendaraan bermotor sampai narkotika,” kata Syarif kepada Kontan.co.id, di TKP Koja Tanjung Priok, Selasa (17/12).

Mobil dan motor mewah tersebut umumnya merek keluaran Eropa yang transit di Singapura kemudian dikirim dengan kapal peti kemas ke Indonesia. Untuk mengatasi barang penyelundupan otoritas melakukan random sampling

Baca Juga: Ironi lobster: Indonesia yang memiliki benih, Vietnam yang untung besar

Sebab, setiap hari lebih dari tiga ribu peti kemas yang masuk ke TKP Koja Tanjung Priok. Sehingga bila dilakukan pemeriksaan satu per satu peti kemas akan menghambat laju lalu lintas barang masuk di pelabuhan.

Berdasarkan analisis manajemen risiko dilakukan pengecekan nature of business terkait kebiasaan jenis barang oleh importir sampai asal muasal barang. “Biasanya impor gula atau batubata tiba-tiba mobil kan aneh, ini yang diselidiki,” ungkap Syarif.

Kedua, dari pintu udara dengan penyelundupan terbanyak di Bandara Udara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten di mana merupakan bandara tersibuk di Indonesia dengan lebih dari dua puluh delapan ribu penumpang setiap hari.

Kata Syarif, dari pintu udara jenis parang penyelundupan biasanya merupakan hasil dari usaha jasa titipan (Jastip) yang meliputi handphone, tas mewah, hingga kosmetik dan produk kecantikan lainnya.

Namun, DJBC juga kerap menindak sindikat narkotika jaringan dari berbagai negara di Bandara Soekarno Hatta. Penyelundupan narkotika dengan modus sebagai barang bawaan pribadi dan dilekatkan di badan atau yang dikenal dengan body strapping.

“Penyelundupan modus body strapping macam-macam bisa di dalam celana dalam, ada yang ditelan, dimasukkan dalam lubang dubur atau lubang perempuan depan,” ujar Syarif.

Baca Juga: Bertemu pelaksana harian direksi Garuda, Erick Thohir: Jaga akhlak dan loyalitas!

Ketiga, dari pintu perbatasan darat. Otoritas mengindikasi perbatasan Timor Leste dengan Wilyah Timur Indonesia dan Malaysia-Singapura dengan Kalimantan merupakan dua pintu penyelundupan darat terbanyak dengan menggunakan truk atau mobil.

Bea Cukai mengindikasi modus via pintu darat umumnya importir menyembunyikan barang bawaan di dinding kendaraan, dalam jok, atau sampai ke tengki bensin. Adapun barang-barang yang diselundupkan umumnya berupa narkotika hingga produk-produk tekstil. 

Syarif menyampaikan barang hasil penindakan akan menjadi milik negara yang berasal dari putusan pengadilan. Artinya barang selundupan bisa dilelang atau dimusnahkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×