kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyelundupan barang rugikan negara hingga Rp 4,772 triliun


Rabu, 18 Desember 2019 / 19:38 WIB
Penyelundupan barang rugikan negara hingga Rp 4,772 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) meninjau mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelundupan barang belakangan menyita perhatian publik setelah kasus Harley Davidson yang diselundupkan dalam maskapai penerbangan. Namun, kejadian itu hanya sebagian kecil dari geliat penyelundupan yang terjadi di sepanjang tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan biasanya adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. 

Baca Juga: Menhub: Modus licik, mobil mewah selundupan didaftarkan sebagai batu bata

Ini diawali berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor tidak sesuai dengan keterangan awal. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak awal Januari sampai dengan 12 Desember 2019 terdapat 17.716 penindakan atas kasus penyelundupan.

Nilai dari penyimpangan perpajakan atawa Barang Hasil Penindakan (BHP) tersebut setidaknya bernilai Rp 4,772 triliun. Lebih rinci, secara umum ada empat klasifikasi penyelundupan.

Baca Juga: Kasus penyelundupan mobil dan motor mewah yang dibongkar Bea Cukai bernilai miliaran

Pertama penyelundupan atas impor dengan perkiraan BHP sebesar Rp 3,804 triliun dengan total 11,444 penindakan. Kedua, dari fasilitas kepabeanan dengan BHP senilai Rp 551 miliar atau 5,803 penindakan.

Ketiga, dari aspek cukai mencapai 247 kasus atau setara dengan nilai BHP yakni Rp 273 miliar. Keempat, dari kasus ekspor sebanyak 247 penindakan dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 145 miliar.




TERBARU

[X]
×