kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.475   12,00   0,07%
  • IDX 8.030   4,78   0,06%
  • KOMPAS100 1.121   -2,16   -0,19%
  • LQ45 811   -4,09   -0,50%
  • ISSI 277   0,90   0,33%
  • IDX30 422   -2,26   -0,53%
  • IDXHIDIV20 485   -4,26   -0,87%
  • IDX80 123   -0,34   -0,28%
  • IDXV30 133   -0,62   -0,47%
  • IDXQ30 135   -1,20   -0,88%

Penyebab rendahnya penyerapan insentif perpajakan


Minggu, 04 Oktober 2020 / 14:27 WIB
Penyebab rendahnya penyerapan insentif perpajakan
ILUSTRASI. Aktivitas kantor pelayanan pajak di Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Adapun secara rinci realisasi stimulus perpajakan sampai dengan periode akhir bulan lalu itu tersebar dalam beberapa insentif.

Pertama untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp 1,98 triliun setara 7,6% dari pagu senilai Rp 25,66 triliun. Kedua, pembebasan PPh 22 Impor senilai Rp 6,85 triliun atau sama dengan 46,4% dari total anggaran Rp 14,75 triliun.
 
Baca Juga: Realisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan sudah mencapai 51,4%

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 9,53 triliun, setara dengan 66% dari total pagu yakni Rp 14,4 triliun. Keempat, pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi pajak pertambahan nilai Rp 2,44 triliun, sama dengan 42% dari total anggaran Rp 5,8 triliun.

Kelima, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% senilai Rp 6,82 triliun. Angka tersebut setara dengan 34,1% dari total insentif program ini senilai Rp 20 triliun.

Selanjutnya: CITA menilai insenitif perpajakan tidak menarik minat wajib pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×