Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Rico Mardiansyah mengatakan, SE tersebut memberikan kewenangan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SE tersebut.
Selain kepatuhan dari penyedia layanan untuk mematuhi SE tersebut, lanjut dia, dinkes juga berperan melakukan sosialisasi di wilayahnya.
"Serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan pelayanan swab antigen untuk mematuhi ketentuan tarif batas maksimal yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan," kata Rico saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/11/2020).
Baca Juga: Sebanyak 22 stasiun kereta api layani rapid test antigen virus corona, dimana saja?
Apakah ada sanksi?
Menurut Rico, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka SE tidak dimungkinkan mencantumkan ketentuan sanksi. Sehingga, jelas Rico, penerapannya akan berkaitan dengan kepatuhan mandiri dari penyelenggara pelayanan.
"(Juga) Pembinaan dan Pengawasan dari Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa tarif batas tertinggi swab antigen dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pelayanan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkes dari HET hingga Persoalan Sanksi"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Tinjau Bandara Soetta, Menhub wanti-wanti penerapan protokol kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News