kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penting! Ramai dibahas soal rapid test antigen, ini penjelasan lengkap Kemenkes


Senin, 28 Desember 2020 / 06:00 WIB
Penting! Ramai dibahas soal rapid test antigen, ini penjelasan lengkap Kemenkes


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kebijakan yang diberlakukan Pemerintah baru-baru ini. Yakni mengubah syarat perjalanan masyarakat yang bepergian keluar kota di masa pandemi virus corona. 

Kebijakan baru tersebut mensyaratkan dokumen rapid test antigen berbasis metode usap atau swab, yang sebelumnya rapid test antibodi memakai sampel darah. Sejalan dengan aturan baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen. 

Batasan tertinggi test antigen di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa. 

Tarif tertinggi harga rapid test antigen ini diatur dalam SE Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab. 

Baca Juga: Bandara Soetta layani test swab antigen dan PCR bagi masyarakat umum, ini tarifnya

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, Jumat (18/12/2020). 

Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya. 

Baca Juga: Layanan rapid test antigen sudah tersedia di 26 stasiun kereta api, cek daftarnya

Bagaimana pelaksanaannya?

Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Rico Mardiansyah mengatakan, SE tersebut memberikan kewenangan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SE tersebut. 

Selain kepatuhan dari penyedia layanan untuk mematuhi SE tersebut, lanjut dia, dinkes juga berperan melakukan sosialisasi di wilayahnya. 

"Serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan pelayanan swab antigen untuk mematuhi ketentuan tarif batas maksimal yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan," kata Rico saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/11/2020).

Baca Juga: Sebanyak 22 stasiun kereta api layani rapid test antigen virus corona, dimana saja?

Apakah ada sanksi? 

Menurut Rico, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka SE tidak dimungkinkan mencantumkan ketentuan sanksi. Sehingga, jelas Rico, penerapannya akan berkaitan dengan kepatuhan mandiri dari penyelenggara pelayanan. 

"(Juga) Pembinaan dan Pengawasan dari Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa tarif batas tertinggi swab antigen dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pelayanan," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkes dari HET hingga Persoalan Sanksi"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Tinjau Bandara Soetta, Menhub wanti-wanti penerapan protokol kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×