kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Penolakan terhadap Tapera belum padam


Sabtu, 27 Februari 2016 / 12:53 WIB
Penolakan terhadap Tapera belum padam


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Suara kontra terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap bergaung, kendati payung hukum program itu telah disahkan. Salah satu yang bersuara keras menolak Undang-Undang (UU) Tapera adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Bahkan Apindo telah berancang-ancang untuk mengajukan uji materi atau judicial review atas UU yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 23 Februari 2016. Namun, asosiasi pengusaha ini masih mengharap adanya perubahan pada UU Tapera sebelum mulai diberlakukan.

Catatan saja, UU ini mulai berlaku dua tahun sejak diundang-undangkan. Dan, perubahan UU bisa dilakukan melalui amandeman. "Kami mengharap tidak sampai di uji materi namun dapat diselesaikan dengan amandemen UU Tapera," kata Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jumat (26/2).

Bagi Apindo, persoalan penyediaan perumahan bisa dikelola dalam satu wadah pendanaan. Hal tersebut dilakukan agar dana yang dihimpun lebih besar dan biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan pun menjadi ringan.

Hariyadi menambahkan, dengan hadirnya Tapera, pengelolaan dana perumahan terpecah menjadi dua. Karena saat ini di dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, juga telah dialokasikan dana untuk kebutuhan perumahan pekerja.

Dalam hitungan Apindo, jika seluruh program perumahan digabungkan, maka tersedia dana yang memadai untuk memenuhi total kebutuhan. Saat ini dana kelolaan JHT untuk fasilitas perumahan Rp 54 triliun. Sedang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, program pembiayaan perumahan milik pemerintah memiliki dana Rp 33,3 triliun. Ada juga Bantuan Tabungan dan Uang Muka Perumahan untuk pegawai negeri sipil senilai Rp 10 triliun.

Sementara itu, Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Soeprayitno mengatakan, Tapera sebenarnya tidak memberikan keadilan bagi rakyat. Alasan dia, semua masyarakat diwajibkan untuk mengiur namun kepastian mendapat rumah belum terjamin.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus mempersilahkan Apindo mengajukan uji materi. "Pemerintah dan DPR nanti menjelaskan argumen atas UU Tapera," ujar dia.

Maurin bilang, program Tapera dan program JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda. Tapera akan fokus ke program khusus perumahan, sedang JHT hanya sebagian dari pengelolaan investasi. Ia menambahkan, Tapera tetap dibutuhkan untuk mengejar kekurangan pasokan rumah (backlog) yang kini mencapai 13,5 juta unit.

Partisipasi negara

Berbeda dengan para pengusaha, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menilai, Tapera bisa menjadi jalan untuk mencapai kesejahteraan dan penghidupan yang lebih layak.

Presiden KSBSI Mudhofir Khamid dalam rilisnya mengatakan, perumahan buruh adalah salah satu dari sembilan solusi yang ditawarkan pihaknya ke pemerintahan Jokowi-JK pada pertengahan 2015. "KSBSI melihat UU Tapera merupakan sinergitas dari program 1 juta rumah," ungkap Mudhofir.

Apalagi, program ini merupakan bentuk nyata pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan upaya meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Antara lain, besar iuran maksimal 2,5 % dari buruh dan 0,5% dari pemberi kerja.

KSBSI juga berharap pemerintah ikut menyumbang perumahan murah. Kontribusi pemerintah tidak harus berupa iuran, melainkan bisa
berbentuk subsidi tarif listrik, atau bunga kredit. Jadi, harga rumah nantinya menjadi lebih murah dan tidak lagi memberatkan para pekerja, terutama para buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×