kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.193   -55,00   -0,34%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pengembang usulkan insentif pajak untuk Tapera


Kamis, 25 Februari 2016 / 19:39 WIB
Pengembang usulkan insentif pajak untuk Tapera


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dinilai akan memberatkan bagi kalangan pemberi kerja dan pekerja. Pasalnya, mereka sudah dibebankan banyak pungutan, mulai dari jaminan kesehatan nasional (JKN) hingga program kesejahteraan pekerja.

Guna menyiasati hal tersebut, kalangan pengusaha mengusulkan skema pembayaran iuran dengan metode yang lain. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif perpajakan baik dari pemberi kerja maupun pekerja.

Usulan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta, bagi pemberi kerja, biaya tersebut bisa mengurangi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak (tax deductible). Sedangkan bagi pekerja, iuran tersebut bisa mengurangkan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Memang dengan kebijakan ini, pemerintah harus sedikit berkorban. Pasalnya, penerimaan pajak akan mengalami pengurangan.

"Namun, hal ini akan memberikan multiplier effects, karena pembangunan pemukiman akan menciptakan sumber perekonomian, dimana pajak dari sektor yang lain akan masuk," kata Ignesjz, Kamis (25/2).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus mengatakan, opsi pembayaran iuran dari skema yang diamanatkan dalam UU Tapera masih terbuka.

Masukan-masukan dari pemangku kepentingan tetap terbuka. Maurin bilang, dalam pembahasannya nanti bakal melibatkan dari berbagai sektor. Dia mencontohkan, bila menggunakan instrumen pajak maka akan melibatkan juga perwakilan Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Disamping itu, pihak pemberi kerja dan pekerja juga mendapat kesempatan untuk memberikan masukannya. "Semua pemikiran-pemikiran akan kami coba eksplor untuk melihat opsi-opsi terbaik. Semangat seperti itu, hasil bersama," kata Maurin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×