Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengamat pajak dari Tax Center Darussalam mengimbau kepada sejumlah LSM yang gencar menolak RUU Tax Amnesty dinilai merugikan masyarakat Indonesia. Pasalnya, tax amnesty memiliki manfaat cukup besar untuk menggerakkan perekonomian demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Darussalam juga meminta, sebaiknya LSM-LSM ini juga memandang bahwa tax amnesty ini adalah wujud dari reformasi perpajakan jangka panjang yang tidak lepas dari UU PPH itu sendiri, UU KUP, PPN dan biaya materai. Selain itu, manfaatnya cukup banyak untuk kemandirian ekonomi demi membiayai program pembangunan
"Mereka harus mengerti itu. Terlepas dari itu pengaruh dari asing atau bukan, tolong, ini tujuan besar kita dalam reformasi perpajakan secara keseluruhan. Itu tidak bisa dipandang berdiri sendiri. Dan pemerintah saya rasa perlu sosialisasi lebih dalam," kata Darussalam, Jakarta, Selasa (17/5).
Kedua, lanjut dia, tujuan tax amnesty ini sebenarnya adalah bagaimana aset-aset yang ada di luar negeri terutama keuangan bisa kembali ke Indonesia dan ini akan menggerakkan ekonomi yang ujung-ujungnya dapat digunakan di sektor riil.
"Sektor rill bisa bergerak dan UMKM juga berkembang," lanjut Darussalam.
Ketiga, lanjut Darussalam, tax amnesty ini juga diberikan kepada wajib pajak, tidak hanya yang selama ini kaya atau super kaya, tapi untuk semuanya. Mengingat tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia yang sangat rendah.
"Tingkat kepatuhan kita itu di bawah 30%. Sehingga bagaimana kita mencapai yang 70% itu. Di sini sebetulnya win-win solution terkait tax amnesty yakni, masa transisi untuk menuju era perpajakan Indonesia menjadi lebih baik lagi," lanjutnya.
Tak hanya itu, Darussalam juga menegaskan, tujuan jangka panjang tax amnesty adalah untuk membawa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.
Ia menduga cukup banyak dana repatriasi maka ada beberapa negara yang selama ini diuntungkan uang Indonesia di luar negeri, mengalami kerugian atau dampak negatif dari adanya program tax amnesty Indonesia.
Senada dengan hal tersebut, pengamat ekonomi Lana Soelistianingsih mengatakan, memang sebetulnya, LSM harus sama-sama diajak untuk duduk bersama berunding di meja DPR agar mereka mengerti program pengampunan pajak ini.
Lagipula, lanjut Lana, jika LSM-LSM ini memang nyatanya dipengaruhi oleh asing, toh tidak ada gunanya menghentikan sekarang. Karena pada tahun 2018 keterbukaan informasi perbankan (AEoI) sudah berjalan dalam rangka G20 maka semua data-data dan akses nasabah perbankan bisa diketahui dengan mudah.
"Percuma kalau menjegal itu sekarang. Karena sebentar lagi negara-negara G20 itu akan ada yang namanya keterbukaan informasi perbankan. Itu semakin terbuka lebar. Selama tax amnesty bisa dilakukan sekarang, kenapa mesti ditunda sampai nanti? Tidak peduli siapa yang berusaha menggagalkan, tapi ini saya rasa Tax Amnesty harus tetap berjalan," pungkasnya. (Sanusi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News