Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Masa reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selesai. Bersama dengan pemerintah, parlemen akan mulai membahas Rancangan Undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty mulai besok, Selasa (17/5).
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, Senin (16/5), rapat lanjutan RUU tax amnesty digelar setelah rapat paripurna yang membuka masa sidang.
Pembahasan akan difokuskan pada penyusunan kembali jadwal pembahasan. Saat ini, seluruh fraksi sudah menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait pasal-pasal dalam beleid tersebut.
Beberapa hal yang menajdi sorotan dalam DIM antara lain seputar pengenaan tarif uang tebusan, hingga mekanisme repatriasi. Hampir seluruh fraksi menilai tarif uang tebusan yang diusulkan pemerintah terlalu kecil yaitu sebesar 2%, 4%, dan 6% untuk yang melakukan deklarasi harta, serta 1%, 2%, dan 3% untuk yang melakukan repatriasi.
Tersandera ketidakpastian
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tersandera dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, selama pembahasan, pihaknya belum bisa berbuat apapun untuk mendongkrak penerimaan negara dari sisi pajak.
Padahal, pemerintah tengah menghadapi risiko fiskal yang besar dengan potensi penerimaan negara shortfall atau meleset dari target. "Tax amnesty belum ada kepastian, kita tidak bisa melakukan apa-apa," kata Bambang, Senin (16/5) di Jakarta.
Namun demikian, Bambang masih mengaku optimistis jika target penerimaan pajak masih bisa dikejar dengan berbagai upaya. Salah satunya dengan kebijakan tax amnesty tadi, yang berpotensi menambah pendapatan negara dari pembayaran uang tebusan.
Pemerintah akan menggenjot penerimaan mulai bulan Juni nanti. Pada saat itu diharapkan pembahasan RUU tax amnesty sudah selesai dibahas anatar pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kalaupun akhir tidak disetujui, ataupun pembahasannya berlarut-larut Bambang mengaku akan tetap bergerak untuk aktif mendorong penerimaan pajak. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP).
Selama ini, pemerintah memang tidak melakukan pemeriksaan apapun terhadap WP, karena pertimbangan tax amnesty. Selain aktif melakukan pemeriksaan, pihaknya juga akan serius mengejar penanam modal asing yang selama ini dinilai banyak yang tidak patuh membayar pajak.
Bukan hanya itu, WP orang pribadi juga tidak akan luput dari target otoritas. Namun demikian, ia menegaskan akan tetap fokus pada pembahasan RUU tax amnesty yang rencananya akan segera dimulai pada masa sidang berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News