kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Penjelasan Sri Mulyani soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Senin, 04 Oktober 2021 / 19:17 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Tunjukkan bahwa kita mampu membangun sistem administrasi perpajakan yang efisien. Tunjukkan bahwa kita mampu menghindarkan berbagai langkah-langkah yang bisa mengerosi potensi pajak," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani menambahkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 yang baru disahkan menjadi Undang Undang  merupakan periode terakhir dari pelaksanaan Undang-Undang 2 Tahun 2022 yang membolehkan pemerintah melakukan defisit di atas 3%. 

Oleh karena itu, konsolidasi fiskal akan terus didorong menurun bertahap. 

‘Kita Alhamdulillah sudah menyelesaikan Undang-Undang APBN 2022 yang merupakan Undang-Undang APBN terakhir di bawah UU 2 tahun 2020 konsolidasi fiskal adalah konsekuensinya namun tidak menjadi sesuatu tujuan sendiri. Karena tujuan utamanya adalah memulihkan sudah terhantam oleh pandemi covid “tegasnya.

Selanjutnya: Pajak karbon sebesar Rp 30 siap diimplementasikan 1 Januari 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×