kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Sri Mulyani soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Senin, 04 Oktober 2021 / 19:17 WIB
Penjelasan Sri Mulyani soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menjadi fondasi baru dalam upaya pemerintah menciptakan reformasi perpajakan secara berkesinambungan. 

Sri Mulyani menyampaikan bahwa RUU HPP nantinya akan memiliki aturan turunan untuk dapat diimplementasikan. Meski begitu, ia tak menampik bahwa untuk mengimplementasikannya dibutuhkan kesiapan dari sisi bisnis proses dan kesiapan organisasi. 

“Jangan sampai langkah-langkah kita untuk memformulasikan kebijakan yang kita pikir sudah baik plus peraturan perundang-undangan yang kita coba update dengan tantangan yang ada menjadi sia-sia, karena organisasi dan peraturan di bawahnya tidak siap," kata Menkeu saat menghadiri acara Pelantikan pejabat Eselon di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (4/10).   

Baca Juga: Tarif program pengungkapan sukarela wajib pajak sudah pertimbangkan faktor-faktor ini

Untuk mewujudkan reformasi perpajakan yang baik dengan terus memfokuskan dalam keuangan negara,  ia meminta jajarannya untuk dapat bekerja dengan cermat dan sigap disertai ketelitian dan detail. 

“Saya juga minta supaya pelaksanaan (RUU) HPP apabila telah disahkan oleh DPR dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin," ucapnya.

Dengan demikian, harapannya RUU HPP dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin dan menunjukkan bahwa pemerintah memberikan pemihakan kepada masyarakat kecil. 

Selain itu, mampu menunjukkan bahwa Undang Undang memberikan ruang yang sangat besar bagi ekonomi untuk berkembang terutama usaha kecil menengah. 

Baca Juga: Tarif rendah, program pengungkapan sukarela wajib pajak diprediksi bakal diminati

“Tunjukkan bahwa kita mampu membangun sistem administrasi perpajakan yang efisien. Tunjukkan bahwa kita mampu menghindarkan berbagai langkah-langkah yang bisa mengerosi potensi pajak," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani menambahkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 yang baru disahkan menjadi Undang Undang  merupakan periode terakhir dari pelaksanaan Undang-Undang 2 Tahun 2022 yang membolehkan pemerintah melakukan defisit di atas 3%. 

Oleh karena itu, konsolidasi fiskal akan terus didorong menurun bertahap. 

‘Kita Alhamdulillah sudah menyelesaikan Undang-Undang APBN 2022 yang merupakan Undang-Undang APBN terakhir di bawah UU 2 tahun 2020 konsolidasi fiskal adalah konsekuensinya namun tidak menjadi sesuatu tujuan sendiri. Karena tujuan utamanya adalah memulihkan sudah terhantam oleh pandemi covid “tegasnya.

Selanjutnya: Pajak karbon sebesar Rp 30 siap diimplementasikan 1 Januari 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×