kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak karbon sebesar Rp 30 siap diimplementasikan 1 Januari 2022


Senin, 04 Oktober 2021 / 06:25 WIB
Pajak karbon sebesar Rp 30 siap diimplementasikan 1 Januari 2022


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon per 1 Januari 2022. Pungutan pajak baru ini  dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disepakati bersama oleh Panita Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI dan pemerintah pekan ini. Kemudian rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pekan depan, untuk segera dijadikan UU.

Adapun besar tarif pajak karbon dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan lebih rendah dari sebelumnya yang dicanangkan oleh pemerintah dalam RUU KUP sebesar Rp 75 per CO2e.

Baca Juga: Siap-siap, KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak

Lebih lanjut Bab VI Pajak Karbon Pasal 13 RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menekankan, pajak karbon dikenakan dengan pertimbangan karena emisi karbon memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pemerintah berencana, akan membuat peta jalan pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

“Kebijakan peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” sebagaimana RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang ?membeli barang yang mengandung karbon dan/atau ?melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. ?

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×