kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Mensesneg Pratikno Terkait Wacana Pengganti Anies Baswedan


Sabtu, 08 Januari 2022 / 12:10 WIB
Penjelasan Mensesneg Pratikno Terkait Wacana Pengganti Anies Baswedan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan, pemerintah pusat belum menentukan penjabat (Pj) yang akan menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

“Oh enggak, belum ada (penjabat DKI Jakarta), belum ada,” kata Pratikno, dikutip dari tayangan YouTube Sekreriat Presiden, Sabtu (8/1/2022). 

Menurut Pratikno, pemerintah harus menunjuk penjabat di beberapa provinsi sekaligus, tidak hanya DKI Jakarta. “Pj kan banyak di daerah lain juga. Tapi (penunjukan) belum ada sama sekali.

Nanti prosesnya juga lewat Kemendagri,” tutur dia. Diketahui terdapat tujuh gubernur yang akan habis masa jabatannya tahun ini. 

Baca Juga: Kata Mensesneg Pratikno Terkait Wacana Penambahan Wakil Menteri

Selain Anies, ada pula Gubernur Aceh Novi Iriansyah, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. 

Kemudian, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal, serta Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang disempurnakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah tersebut akan diganti dengan penjabat. 

Para penjabat akan menggantikan gubernur, wali kota dan bupati hingga ada kepala daerah definitif yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irman, penjabat yang akan dipilih menggantikan gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya. 

Baca Juga: Dapat keluhan soal impor bawang putih, Jokowi langsung telepon Mendag

“Ini selevel dirjen, bisa sekjen, irjen, bisa kepala badan, bisa sestama, itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian,” kata Benny, Kamis (7/1/2022). 

Syarat lainnya, kata Benny, calon penjabat harus mengetahui tata cara pemerintahan. Sehingga proses pemerintahan, pembangunan, serta layanan publik tetap berjalan. Adapun masa jabatan Anies beserta wakilnya, Ahmad Riza Patria, akan habis pada Oktober 2022. 

Setelah masa jabatannya habis, posisi gubernur akan diisi oleh Pj yang dipilih melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian diusulkan ke Presiden Joko Widodo.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI, Gembong Warsono menilai, Heru merupakan sosok yang sangat mengenal DKI Jakarta. 

Baca Juga: Terbang ke Lampung, Jokowi Didamping Iriana Hadiri Muktamar Ke-34 NU

Kriteria semacam itu, kata dia, diperlukan bagi seorang Pj di DKI Jakarta, mengingat masa menjabatnya akan cukup lama, yakni sejak Oktober 2022 hingga 2024. 

"Kalau secara pribadi, Pak Heru baik, penguasaan persoalan Jakarta saya kira oke. Tapi apakah pilihan jatuh kepada Pak Heru? Kan kita enggak tahu," kata Gembong. 

Gembong belum bisa memastikan apakah Heru menjadi calon kuat sebagai Pj DKI Jakarta. "Soal sosok tentunya presiden lebih memahami," kata Gembong.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensesneg Sebut Penjabat Pengganti Anies Baswedan Belum Ditentukan",
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Kristian Erdianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×