Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Syarat lainnya, kata Benny, calon penjabat harus mengetahui tata cara pemerintahan. Sehingga proses pemerintahan, pembangunan, serta layanan publik tetap berjalan. Adapun masa jabatan Anies beserta wakilnya, Ahmad Riza Patria, akan habis pada Oktober 2022.
Setelah masa jabatannya habis, posisi gubernur akan diisi oleh Pj yang dipilih melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian diusulkan ke Presiden Joko Widodo.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI, Gembong Warsono menilai, Heru merupakan sosok yang sangat mengenal DKI Jakarta.
Baca Juga: Terbang ke Lampung, Jokowi Didamping Iriana Hadiri Muktamar Ke-34 NU
Kriteria semacam itu, kata dia, diperlukan bagi seorang Pj di DKI Jakarta, mengingat masa menjabatnya akan cukup lama, yakni sejak Oktober 2022 hingga 2024.
"Kalau secara pribadi, Pak Heru baik, penguasaan persoalan Jakarta saya kira oke. Tapi apakah pilihan jatuh kepada Pak Heru? Kan kita enggak tahu," kata Gembong.
Gembong belum bisa memastikan apakah Heru menjadi calon kuat sebagai Pj DKI Jakarta. "Soal sosok tentunya presiden lebih memahami," kata Gembong.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensesneg Sebut Penjabat Pengganti Anies Baswedan Belum Ditentukan",
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Kristian Erdianto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News