kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Pengusaha Usul Naikkan Batas PTKP jadi Rp 10 Juta Per Bulan, Ini Kata Menko Airlangga


Senin, 19 Mei 2025 / 06:10 WIB
Pengusaha Usul Naikkan Batas PTKP jadi Rp 10 Juta Per Bulan, Ini Kata Menko Airlangga
ILUSTRASI. Pemerintah masih enggan merespons permintaan pengusaha agar menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tampaknya masih enggan merespons permintaan pengusaha agar menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendorong daya beli kelas menengah, yang dinilai selama ini kurang mendapat sentuhan insentif fiskal.

Pengusaha menginginkan agar batas PTKP yang saat ini Rp 4,5 juta per bulan, dinaikkan menjadi Rp 10 juta per bulan.

Merespons hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah belum berencana mengubah kebijakan PTKP.

Baca Juga: Pengusaha Minta Pemerintah Kembali Tebar Insentif, Menko Airlangga: Belum Urgent

“(PTKP) jangan dinaik-naikan dulu,” tutur Airlangga kepada awak media, Jumat (16/5).

Meski demikian, Airlangga tidak menjelaskan alasan pemerintah belum mau menaikkan batas PTKP. Ia hanya menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai insentif sebagai stimulus bagi masyarakat luas.

Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan asesmen lebih lanjut mengenai dampak dan manfaat dari insentif yang sudah diberikan.

“Sementara insentif kan sudah keluar, kita tunggu dulu saja. (PTKP) hold dulu saja,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×