kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.151   49,00   0,30%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

Pengusaha Usul Aturan Penyesuaian Upah Sektor Padat Karya Diperpanjang


Senin, 11 September 2023 / 13:10 WIB
Pengusaha Usul Aturan Penyesuaian Upah Sektor Padat Karya Diperpanjang
ILUSTRASI. Permenaker 5/2023 membuat industri padat karya dapat mampu bertahan di tengah ekonomi global.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 telah habis masa berlakunya. Permenaker itu tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Seperti diketahui, salah satu isi aturan Permenaker adalah perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.

Penyesuaian upah sebagaimana dimaksud berlaku selama enam bulan terhitung sejak Permenaker 5/2023 mulai berlaku. Adapun, Permenaker mulai berlaku sejak 8 Maret 2023.

Baca Juga: Manufaktur Indonesia Masih Ekspansif, Akhir Tahun Diprediksi Turun

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, Permenaker 5/2023 membuat industri padat karya dapat mampu bertahan di tengah ekonomi global. Apalagi industri padat karya memiliki cukup banyak buruh.

Sarman mengatakan, masa berlaku Permenaker 5/2023 memang sudah berakhir. Namun demikian, Dia berharap Kemnaker melakukan evaluasi dan kajian kembali untuk menentukan apakah kebijakan tersebut sudah cukup atau memang masih dibutuhkan. Menurutnya, saat ini kondisi ekonomi global masih belum membaik.

“Kalau memang kondisi masih seperti kemarin dan pesanan dari buyer masih belum normal, maka Permenaker ini masih layak diteruskan sampai membaik dan order dari buyer sudah normal,” ujar Sarman kepada Kontan, Senin (11/9).

Baca Juga: Ekonom Sarankan Sektor Ini Diguyur Insentif Pajak di Tahun Depan

Dihubungi secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan habis masa berlakunya Permenaker 5/2023, maka tidak boleh ada lagi pemotongan upah berapapun besarnya di industri padat karya orientasi ekspor.

Bila tetap terjadi pemotongan upah, maka hal tersebut adalah tindakan kriminal, karena sudah tidak ada lagi dasar hukumnya..

Iqbal mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan PTUN Jakarta terkait gugatan Permenaker 5/2023.

“Kalau data pemerintah kan indeks pertumbuhan industri padat karya orientasi ekspor tumbuh di atas 10%, ini berarti sudah positif dan di lapangan juga target produksi sudah meningkat kembali,” ungkap Iqbal kepada Kontan.co.id, Senin (11/9). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×