kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Pengusaha: Pembayaran Manfaat JHT di Usia 56 Tahun Tepat Bagi Kesejahteraan Pekerja


Selasa, 15 Februari 2022 / 15:07 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). Pengusaha: Pembayaran Manfaat JHT di Usia 56 Tahun Tepat Bagi Kesejahteraan Pekerja.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Sarman mengatakan, pihaknya menilai program JHT ini sangat bagus, dimana terdapat jaminan dan kepastian masa depan yang lebih sejahtera.

"Makanya kita sangat mendukung penuh Permenaker ini untuk masa depan yang lebih bahagia dihari tua.Kami mengajak kepada semua pekerja sebagai peserta JHT ini mendukung penuh Permenaker ini dan tolong dipikirkan dulu dari sisi positifnya dan manfaat jangka panjangnya, sebaliknya jika menolak tentu yang dirugikan adalah pekerja juga," ungkapnya.

Baca Juga: Kalangan Pengusaha Respons Positif Kebijakan Terbaru Program JHT

Selain itu, Sarman menegaskan, pengusaha tidak memiliki kepentingan langsung terhadap program JHT, karena dananya bersumber dari pekerja yang menjadi peserta. Namun jika Permenaker ini dianggap merugikan peserta, Sarman berharap masih ada waktu untuk berdialog kepada Pemerintah. Mengingat masa berlakunya masih tiga bulan lagi atau efektif pada tanggal 4 Mei 2022.

"Namun akan lebih baik diberikan masukan yang mengarah kepada pengelolaan yang lebih professional, transparan dengan dukungan pelayanan yang berbasis IT sehingga dapat memudahkan pencairan pada waktunya," pungkas Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×