kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha: Pembayaran Manfaat JHT di Usia 56 Tahun Tepat Bagi Kesejahteraan Pekerja


Selasa, 15 Februari 2022 / 15:07 WIB
Pengusaha: Pembayaran Manfaat JHT di Usia 56 Tahun Tepat Bagi Kesejahteraan Pekerja


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kalangan Pengusaha menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah sangat tepat.

Dimana ditegaskan bahwa pencairan JHT baru dapat dilakukan saat peserta memasuki usia 56 tahun atau saat peserta mengalami cacat total tetap atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta sekaligus Anggota LKS Tripartit Nasional Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai dengan filosofinya Jaminan Hari Tua sejogyanya dapat dinikmati ketika usia produktifnya mulai menurun dan sudah memasuki pensiun. Sehingga pekerja tersebut memiliki bekal di hari tua atau dapat dijadikan modal usaha.

Sarman menambahkan, perubahan ketentuan pencairan JHT ini sangat jelas untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya di saat memasuki pensiun,tidak untuk pemenuhan kebutuhan jangka pendek di saat usia produktif.

Baca Juga: Mengapa JHT Baru Bisa Cair Saat Peserta Berusia 56 Tahun? Simak Penjelasan DJSN

"Program Pemerintah ini seharusnya mendapat dukungan penuh dari kalangan Serikat Pekerja/Buruh, karena ini sebagai bukti bahwa Pemerintah sangat memikirkan kesejahteraan pekerja di usia tuanya," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2).

Manfaat JHT merupakan tabungan yang apabila dicairkan dalam jangka waktu yang lama akan menguntungkan peserta karena dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan penjamin program JHT ini adalah Pemerintah.

"Sehingga tidak perlu ada yang dikawatirkan, program JHT ini dari oleh dan untuk pekerja," imbuhnya.

Selain itu, Sarman menilai pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pemerintah sudah memiliki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan mendapatkan manfaat dalam bentuk uang tunai selama 6 bulan dimana 3 bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah maksimal Rp 5 juta dan 3 bulan berikutnya sebesar 25% dari upah maksimal Rp 5 juta.

"Juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Jadi ketika pekerja terkena PHK jangan langsung yang dipikirkan pencairan JHT, anggap itu tabungan jangka Panjang yang akan dinikmati kelak untuk kehidupan yang lebih sejahtera bersama keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Ini Penyebab Masa Pencairan JHT Jadi Polemik Versi FSPTSI




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×