CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Ini Penyebab Masa Pencairan JHT Jadi Polemik Versi FSPTSI


Selasa, 15 Februari 2022 / 10:12 WIB
Ini Penyebab Masa Pencairan JHT Jadi Polemik Versi FSPTSI
ILUSTRASI. Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mendapat banyak sorotan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022.

Aturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 dan efektif berlaku 4 Mei 2022 ini mengubah total syarat dan ketentuan pencairan JHT. Dengan aturan baru itu, pencairan dana JHT setelah usia 56 tahun, telah meninggal dunia atau cacat tetap.

Sedangkan dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.

Menanggapi polemik tersebut,  Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) - KSPSI, HM. Jusuf Rizal menilai pemerintah perlu menjelaskan dan mensosialisasikan bahwa sudah ada batalan yang disiapkan berupa program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika terjadi PHK atau Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Kemnaker Sebut JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Caranya

“Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Pekerja dan Buruh sebagaimana UU yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Jusuf dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Menurutnya, kesalahan pemerintah sehingga kebijakan itu jadi pro dan kontra karena  tidak melakukan sosialisasi dengan baik terhadap program JKP akibat dampak tsunami Pendemi Covid-19 sebagai backup dampak PHK dan Kehilangan Pekerjaan.

Jika berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang nilainya antara Rp 2 juta - Rp 3 juta.  Berbeda dengan yang telah bekerja di atas 20 tahun lebih.

Oleh karena itu, Jusuf mengatakan tidak beralasan jika pekerja menolak pencairan saat masa pensiun 56 tahun agar nanti mampu menikmati hasil kerjanya saat purnakerja. Itu bentuk proteksi pemerintah untuk masa depan para pekerja.

JKP telah disiapkan pemerintah sebagai bantalan jika pekerja mengalami PHK. Nilainya justru lebih besar dari rata-rata klaim JHT. Pemerintah telah siapkan Rp 5 juta hingga enam bulan untuk peningkatan kompetensi para pekerja dan buruh.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×