Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.
Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi nasional di sektor transportasi udara dan pariwisata menjelang masa liburan akhir tahun.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2025 dan tahun baru 2026, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga: Kebijakan Fuel Surcharge Nataru Terbit Lebih Awal, Inaca: Dorong Penjualan Tiket
Berdasarkan Pasal 2 PMK 71/2025, tarif PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap sebesar 11%. Namun, beban PPN dibagi menjadi dua, yakni 5% dibayar oleh penumpang, dan 6% ditanggung oleh pemerintah melalui skema PPN DTP.
Dengan demikian, masyarakat hanya menanggung sebagian kecil dari PPN tiket pesawat yang seharusnya dibayar penuh.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 - 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026.
Selanjutnya: Perusahaan Gadai Ilegal Marak Bermunculan, PPGI Dorong Ajukan Izin ke OJK
Menarik Dibaca: Ini Rekomendasi Tren Warna Rambut Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News