kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha Keberatan Aturan Produk Tembakau Dijadikan Satu dengan RPP UU Kesehatan


Senin, 09 Oktober 2023 / 20:34 WIB
Pengusaha Keberatan Aturan Produk Tembakau Dijadikan Satu dengan RPP UU Kesehatan
Rapat paripurna DPR RI akhirnya memutuskan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengusulkan, aturan mengenai produk tembakau tak seharusnya masuk dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) UU No 17/2023 tentang Kesehatan yang saat ini disusun Kementerian Kesehatan. 

Menurutnya, beleid produk tembakau bisa berdiri sendiri seperti PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Zat adiktif. Dimana PP tersebut merupakan turunan UU Kesehatan tahun 2009.

"Gaprindo pada dasarnya mempersoalkan pengaturan PP Kesehatan yang bersifat omnibus, sangat gemuk, dan tidak fokus karena kluster zat adiktif berbeda dengan kluster rumah sakit, alat kesehatan, sediaan farmasi dan tenaga medis," kata Benny kepada Kontan.co.id, Senin (9/10).

Baca Juga: Pemerintah Harap Penggunaan Fitofarmaka di Fasilitas Kesehatan Meningkat

Menurutnya, Industri Hasil Tembakau (IHT) mempunyai ekosistem yang sangat luas dan mempunyai kepentingan sendiri. Di samping itu Benny mengatakan, dalam RPP Kesehatan juga dinilai sarat aspek larangan. Hal tersebut berbeda dengan UU 17/2023. 

"Padahal dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan tidak ada norma larangan," imbuhnya.

Benny menjelaskan, dengan aturan yang ada saat ini IHT sudah sangat berat. Di mana produksi kini terus menurun. Belum lagi jika aturan mengenai IHT diperketat. Selain itu, pengetatan aturan dikhawatirkan justru akan meningkat munculnya rokok ilegal.

"Di lain pihak rokok ilegal meningkat terus. Artinya produk legal yang turun tadi digantikan oleh produk ilegal. Karena yang ilegal tidak perlu patuh terhadap peraturan," imbuhnya.

Baca Juga: ATVSI Sebut Rencana Pengetatan Iklan Produk Tembakau Rugikan Industri Kreatif

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini RPP yang menjadi aturan turunan UU Kesehatan masih dalam pembahasan. Di mana sedang dilakukan publik hearing untuk mendengarkan masukan dari masyarakat. 

Untuk aturan produk tembakau dan rokok elektrik nantinya direncanakan akan masuk dalam satu RPP. Ditargetkan paling lambat akhir tahun RPP sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan sudah bisa rampung. 

"Saat ini masih dalam satu pembahasan RPP. (Yang diatur dari produk tembakau apa saja) masih disusun. Ini pasalnya masih disusun dan di bahas bersama," kata Nadia. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×