Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti menyampaikan, aturan pelaksanaan dari UU Kesehatan dibuat secara gabungan lantaran UU No 17/2023 sendiri merupakan aturan yang bentuk omnibus.
"Karena UU omnibus jadi PP omnibus juga. Jadi bukan hanya PP ini aja, jadi mencabut beberapa puluh PP. Satu nanti jadi PP. Tapi pengaturannya sudah ada masing-masing," kata Eva dikutip dalam public hearing di Kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Senin (9/10).
Eva menyebut, regulasi soal produk tembakau bukan bermaksud untuk mematikan industri atau pabrik rokok. Menurutnya, aturan hanya mengatur mengenai pengiklanan dan penjualan.
Baca Juga: Asosiasi Industri Minta RPP Kesehatan Terkait Pengamanan Zat Adiktif Dibuat Terpisah
"Jadi tidak mematikan pabriknya atau Anda dilarang merokok, sama sekali tidak boleh merokok itu tidak. Tetap ada ruangan tapi diatur dimana bagaimana harus mereka merokok karena merokok akan membahayakan orang sekeliling," jelasnya.
Kemudian soal pengaturan iklan rokok dilakukan untuk menekan angka anak-anak yang merokok. Pasalnya berdasarkan penelitian yang dilakukan pihaknya, Eva mengatakan anak-anak mudah terpapar iklan rokok sehingga menjadi perokok.
Ia menegaskan, pengaturan soal produk tembakau didasarkan dari teori, kajian dan benchmark dari beberapa negara. Pengaturan produk tembakau dilakukan untuk memberikan perlindungan serta mengupayakan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa.
Baca Juga: AMTI Soroti Larangan Restriktif dari Hulu sampai Hilir di Ekosistem Pertembakauan
"Tidak ada maksud lain, hanya memang memberikan pengaturan yang lebih baik untuk bisa menurunkan prevalensi penyakit tidak menular dalam hal ini dan bagaimana menurunkan dan mengatur prevalensi dan faktor risiko untuk bisa lebih baik. Ini sudah diterapkan negara lain yang juga jadi penghasil tembakau," jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News