kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha Ingin Kebijakan Fiskal Lebih Mendorong Ekonomi


Senin, 19 Oktober 2009 / 10:47 WIB
Pengusaha Ingin Kebijakan Fiskal Lebih Mendorong Ekonomi


Reporter: Martina Prianti | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hanya tinggal hitungan hari saja, pemerintahan baru yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono bakal bekerja. Pelaku usaha berharap, kebijakan fiskal yang bakal dilahirkan tidak melulu bertujuan mengamankan penerimaan negara saja.

Yang penting, kebijakan fiskal itu juga menciptakan stimulan. "Bagaimana caranya soal tarif, baik pajak maupun bea dan cukai, bisa menjadi daya tarik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B. Sukamdani, Ahad (18/10).

Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Kadin Bambang Soesatyo mempersilakan pemerintahan yang baru melakukan perluasan basis atau ekstensifikasi pajak. Tapi, "Tidak boleh mereduksi gairah masyarakat untuk berinvestasi atau membangun usaha dan jangan sampai mengganggu kesejahteraan rakyat," tegasnya.

Soalnya, Bambang mengungkapkan, belakangan ini masyarakat merasa pemerintah cenderung membabi buta sewaktu melakukan ekstensifikasi pajak. Pajak tinggi menyasar kepemilikan mobil dan rumah sederhana.

Bambang bilang, pelaku usaha sangat paham dengan keinginan pemerintah memperkuat penerimaan dalam negeri dengan menggelar program ekstensifikasi pajak. Cuma, "Keinginan itu tidak boleh memukul kesejahteraan rakyat, membebani semangat wiraswasta masyarakat, serta menurunkan kapasitas produksi industri di dalam negeri," pesan Bambang.

Pemerintah juga mesti membuat kebijakan investasi yang luwes. Maksudnya, menyadari benar potensi dalam negeri. "Kalau belum mampu digarap pemodal lokal, untuk apa dipaksakan? Buka saja untuk modal asing dengan membuat batasan waktu," saran Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×