Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha berharap serikat pekerja/serikat buruh tidak melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi di tengah pandemi covid-19. Hal ini ditengarai sebagai bentuk penolakan RUU cipta kerja.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, angkatan kerja nasional semakin hari semakin bertambah. Sebab itu, dibutuhkan adanya RUU cipta kerja untuk memudahkan kemudahan berusaha yang nantinya akan menciptakan lapangan kerja baru.
Sutrisno meminta serikat pekerja tidak melakukan mogok kerja dan/atau demonstrasi. Terlebih jika hal itu dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi adanya demonstrasi ini berpotensi menjadi kluster baru penyebaran covid-19.
“Ini kan masa – masa PSBB. Orang semua berharap agar penularan ini jangan terjadi, pandemi ini segera berlalu. Selama pandemi tidak selesai, ekonomi tidak akan bangkit,” kata Sutrisno ketika dihubungi, Minggu (4/10).
Sutrisno mengkhawatirkan, adanya gejolak demonstrasi dan mogok kerja akan membuat Indonesia tidak memiliki daya tarik di mata investor. Sebab, investor dari manapun akan melihat stabilitas politik, keamanan dan melihat seberapa baiknya hubungan tripartit suatu negara sebelum memutuskan untuk menanamkan investasi.
Baca Juga: Temui perwakilan buruh, Menaker klaim buruh tak jadi mogok kerja
“Nanti kalau terjadi seperti itu, angkatan kerja baru siapa yang nampung, yang di PHK itu nanti gimana nasibnya, kan semakin banyak pengangguran,” ungkap dia.
Lebih dari itu, Sutrisno meminta serikat pekerja melihat dengan bijak rencana mogok kerja yang akan dilakukan. Sebab, adanya mogok kerja bisa menggangu produksi suatu perusahaan. Misalnya, jika suatu perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan dari buyer (pembeli) maka akan berpengaruh pada kontrak kerja yang telah disepakati. Hal ini yang pada akhirnya juga merugikan bagi pekerja.
“Dalam kondisi seperti ini, mencari, menyediakan (permintaan) buyer yang ada sudah setengah mati,” ucap dia.
Sutrisno mengatakan, apabila pelaksanaan mogok kerja dan demonstrasi tidak dilakukan sesuai aturan, maka hal ini dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama dengan serikat pekerja/buruh lainnya siap melakukan demonstrasi dan mogok kerja untuk menolak RUU cipta kerja. Buruh menilai pembahasan omnibus law antara Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah masih belum sesuai harapan buruh. Aksi mogok kerja rencananya akan dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober 2020.
Selanjutnya: Menko Airlangga yakin RUU Cipta Kerja bisa dorong pemerintahan lebih efisien
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News