kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Menko Airlangga yakin RUU Cipta Kerja bisa dorong pemerintahan lebih efisien


Minggu, 04 Oktober 2020 / 14:28 WIB
Menko Airlangga yakin RUU Cipta Kerja bisa dorong pemerintahan lebih efisien
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Cipta Kerja akan dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem eletronik. 

“Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja,” kata Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian saat rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja dengan DPR di Jakarta, Sabtu (3/10).
 
Dalam RUU tersebut, ada dukungan untuk UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS. Selanjutnya kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan. “Kemudahan ini dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” tambah Airlangga.

Baca Juga: Akan gelar mogok nasional, KSPI ungkap 7 alasan tolak omnibus law cipta kerja

Untuk koperasi terdapat  kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah anggota sembilan orang. Bahkan koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, dan dapat memanfaatkan teknologi.

Sementara untuk Sertifikasi Halal, dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bagi pelaku UMK diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

“Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah,” ucap Airlangga.

Untuk nelayan juga telah diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan, yang dilakukan melalui satu pintu di KKP, dimana KemenHub memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

Baca Juga: Menko Airlangga ucapkan terima kasih kepada DPR atas tuntasnya RUU Cipta Kerja

Dari sisi perumahan, lewat RUU Cipta Kerja Pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). “Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah,” ucap Airlangga.

Terkait dengan peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU  Cipta Kerja juga hadir memberi solusi. Misalnya adanya kepastian dalam pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

Menurut Airlangga Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilakukan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×