Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan Februari lalu membuat pelaku usaha air minum dalam kemasan resah.
Rahmat Hidayat, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), bilang, pembatalan UU Sumber Daya Air menimbulkan ketidakpastian hukum bagi bisnis air minum dalam kemasan. Sebab, putusan MK itu menghilangkan payung hukum kegiatan usaha air minum dalam kemasan.
Swasta tidak bisa lagi menguasai pengelolaan sumber daya air lantaran dikembalikan sepenuhnya kepada negara. Memang, dengan pembatalan UU Sumber Daya Air, UU No. 11/1974 tentang Pengairan kembali hidup. Tapi, Rahmat menegaskan, pemberlakuan kembali UU Pengairan belum cukup memberikan payung hukum bagi pengusaha air minum dalam kemasan.
"Butuh aturan pelaksana dan kami minta aturan itu segera dibuat, agar perizinan pengusahaan air bisa tetap dilaksanakan," kata Rahmat yang juga juru bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air, Selasa (17/3).
Tambah lagi, pembatalan UU Sumber Daya Air juga berpotensi mengancam semua perjanjian kerjasama atau perizinan pengembangan sistem air minum antara pemerintah dan pengusaha. "Kami meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) untuk mengeluarkan surat pengakuan, bahwa perjanjian kerja atau izin pengusahaan yang telah dikeluarkan sebelum pembatalan UU Sumber Daya Air tetap berlaku sampai masa izinnya habis," pinta Rahmat.
Sebelumnya, pemerintah akan meninjau kembali semua perjanjian kerjasama yang telah dikeluarkan pemerintah dalam pengembangan sistem penyediaan air minum, menyusul pembatalan UU Sumber Daya Air.
Tamin Zakariya Amin, Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PU-Pera, mengatakan, setidaknya ada 62 perjanjian kerjasama akan ditinjau ulang pemerintah. Langkah tersebut untuk mengetahui, apakah pola kerjasama air minum yang dilakukan dengan swasta memenuhi prinsip pemanfaatan air sesuai putusan MK atau tidak.
Selain meninjau 62 kontrak kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta, Kementerian PU-Pera juga berencana mengkaji kembali rencana kongsi lainnya antara pemerintah dengan pelaku usaha yang dijalankan tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News