kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Dirver Ojol dan Taksi Online Siap Gelar Unjuk Rasa 20 Mei 2025, Ini 3 Tuntutannya


Minggu, 18 Mei 2025 / 18:24 WIB
Dirver Ojol dan Taksi Online Siap Gelar Unjuk Rasa 20 Mei 2025, Ini 3 Tuntutannya
Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Pandawa V kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (8/5) di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta. Aksi unjuk rasa besar-besaran bakal digelar para pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir pada Selasa 20 Mei 2025.


Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi unjuk rasa besar-besaran bakal digelar para pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir yang tergabung dalam Garda Indonesia pada Selasa 20 Mei 2025.

Aksi ini akan berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya, dan akan dibarengi dengan aksi off bid atau pemadaman aplikasi secara massal di seluruh platform layanan.

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyebut aksi ini membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai  Tritura Garda.

Pertama, desakan agar pemerintah segera menerbitkan payung hukum khusus untuk pengemudi ojol.

Baca Juga: Hari Ini, Pengemudi Ojol Gelar Unjuk Rasa Tuntut Pemberian THR

Kedua, penurunan biaya potongan aplikasi menjadi maksimal 10%.

Ketiga, revisi sistem tarif layanan yang saat ini dinilai merugikan mitra pengemudi.

Beberapa fitur tarif seperti aceng (pengantaran makanan jarak dekat dengan harga sangat murah), slot, double order, hemat, hingga prioritas, menurut Igun, membuat pendapatan pengemudi tidak sebanding dengan beban kerja yang semakin berat.

“Kami menilai sistem dan regulasi saat ini belum memihak pada pengemudi. Potongan dari aplikator bisa mencapai 30% hingga 50%, padahal Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022 sudah menetapkan batas maksimal 20%,” ujar Igun kepada Kontan, Minggu (18/5).

Baca Juga: Sah, BHR Ojol & Driver Online 20% Pendapatan Bulanan, Cek Sejarah & Aturan THR

Igun juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa kali ini tidak hanya menuntut soal tarif angkutan penumpang, melainkan juga mendorong regulasi khusus untuk layanan pemesanan makanan dan pengantaran barang yang kini semakin menjadi andalan aplikator.

Garda Indonesia mengklaim telah melakukan komunikasi intensif dengan DPR RI, khususnya Komisi V, terkait tuntutan tersebut. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti pemotongan aplikasi yang melebihi batas regulasi kepada Komisi V.

"Pada 7 Mei lalu, Komisi V DPR RI telah menyerahkan dokumen tersebut langsung kepada Menteri Perhubungan. Sekarang kami tinggal menunggu tindak lanjut dari Kemenhub maupun DPR," ujar Igun.

Baca Juga: Gabungan Serikat Ojol Siap Gelar Demo Protes Terhadap Grab, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Garda berharap aksi ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.

Selanjutnya: Ekspor Produk Sawit Indonesia Didominasi Produk Hilir, CPO Hanya 10%

Menarik Dibaca: Gaet 8.000 Pelari, BFI RUN 2025 Menularkan Energi Positif Menuju Gaya Hidup Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×