kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengunjung tanpa masker dilarang masuk tempat wisata, ini syarat lainnya


Minggu, 21 Juni 2020 / 17:27 WIB
Pengunjung tanpa masker dilarang masuk tempat wisata, ini syarat lainnya
ILUSTRASI. Untuk lokasi wisata, salah satu yang protokol yang harus dijalankan oleh pengelola adalah mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur protokol kesehatan untuk lokasi wisata. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Untuk lokasi wisata, salah satu yang protokol yang harus dijalankan oleh pengelola adalah mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker. "Mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi daya tarik wisata," seperti yang tertera dalam Kepmen tersebut.

Baca Juga: Banyak yang belum terapkan physical distancing, Yuri: Ini perlu jadi evaluasi bersama

Protokol kesehatan untuk lokasi daya tarik wisata ini memang ditujukan kepada pengelola, pekerja hingga pengunjung. Selain mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker, protokol lain yang harus dipenuhi oleh pengelola adalah:

  1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya.
  2. Melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya.
  3. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung.
  4. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.
  5. Memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit.
  6. Memastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup.
  7. Memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi.
  8. Memastikan pekerja/SDM pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan PHBS.
  9. Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
  10. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk gedung. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas keamanan.
  11. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja/SDM pariwisata, dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.
  12. Menerapkan jaga jarak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara,
  13. Mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai.
  14. Jika memungkinkan, dapat menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukungnya untuk mengantisipasi pengunjung yang mengalami sakit.
  15. Jika ditemukan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung yang ditemukan yang suhu tubuhnya > 37,3 derajat celsius dan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas, diarahkan dan dibantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  16. Lokasi daya tarik wisata yang berisiko terjadinya penularan karena sulit dalam penerapan jaga jarak dan banyaknya penggunaan peralatan/benda-benda secara bersama/bergantian, agar tidak dioperasikan dahulu.

Baca Juga: Ini protokol kesehatan untuk pengelola dan penumpang moda transportasi

Untuk pekerja, protokol kesehatan antara lain:

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja di lokasi daya tarik wisata. Tetap di rumah jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, dan laporkan pada pimpinan tempat kerja.
  2. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, hindari menyentuh area wajah.
  3. Semua pekerja naik pedagang, petugas keamanan, tukang parkir dan lainnya harus selalu berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter.
  4. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
  5. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.

Baca Juga: 79 pedagang terinfeksi corona, Wagub DKI: 12 pasar di Jakarta ditutup sementara

Lalu untuk pengunjung:

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi daya tarik wisata. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
  2. Selalu menggunakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata.
  3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  4. Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  5. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter.
  6. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
  7. Membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×