kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini protokol kesehatan untuk pengelola dan penumpang moda transportasi


Minggu, 21 Juni 2020 / 13:25 WIB
Ini protokol kesehatan untuk pengelola dan penumpang moda transportasi
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan menerbitkan protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum untuk mengendalikan Covid-19.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Moda transportasi menjadi salah satu area yang diatur protokol kesehatannya dalam aturan tersebut.

"Moda transportasi merupakan suatu area dimana tempat berkumpul sekelompok orang dalam satu alat transportasi baik transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Berkumpulnya dan pergerakan orang merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian dalam penerapan prinsip protokol kesehatan di moda transportasi," demikian tulis Agus dalam kepmen tersebut.

Baca Juga: Pelaku industri asuransi umum kompak revisi target pendapatan premi akibat Covid-19

Protokol kesehatan tersebut berlaku bagi pengelola moda transportasi, bagi awak/pekerja pada moda transportasi, dan bagi penumpang.

Protokol kesehatan yang harus diikuti oleh pengelola moda transportasi adalah:

  1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Dimana, informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
  2. Larangan bagi awak/pekerja yang ditemukan suhu tubuhnya di atas > 37,3 0C dan/atau sedang mengalami keluhan demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas untuk bekerja.
  3. Mewajibkan semua awak/pekerja/pengguna moda transportasi menggunakan masker selama berada di moda transportasi.
  4. Memastikan semua pekerja/awak di moda transportasi tersebut tidak memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas dengan melakukan pemeriksaan suhu dan self assessment risiko COVID-19 sebelum bekerja
  5. Memastikan semua pekerja/awak di moda transportasi menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
  6. Penerapan higiene dan sanitasi di moda transportasi yakni selalu memastikan seluruh area moda transportasi bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari), menyediakan hand sanitizer dan/atau jika memungkinkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, menyediakan bahan logistik untuk kebersihan, desinfektan, dan lainnya.
  7. Memastikan penerapan jaga jarak dengan berbagai cara, dengan mengatur atau membatasi jumlah penumpang, dan diberikan tanda di pintu masuk berupa larangan berkerumun, mengatur jam operasional, dan lainnya.
  8. Dianjurkan untuk tidak melakukan pembayaran secara tunai.
  9. Melakukan pemantauan kesehatan kepada pekerja/awak moda transportasi secara berkala. Jika diperlukan, dapat dilakukan pemeriksaan rapid test kepada para pekerja dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Baca Juga: Dua hari berturut-turut uji spesimen melebihi target 20.000

Selanjutnya, protokol kesehatan bagi awak/pekerja pada moda transportasi adalah:

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
  2. Selalu menggunakan masker dan membawa persediaan masker cadangan, menjaga jarak dengan penumpang/orang lain, hindari menyentuh area wajah.
  3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi moda transportasi sebelum dan sesudah bekerja terutama bagian yang banyak disentuh penumpang.
  4. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan penumpang.
  5. Pekerja dan penumpang selalu berpartisipasi aktif saling mengingatkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.
  6. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
  7. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.

Baca Juga: Beberapa stasiun padat, pengguna KRL diimbau tetap atur rencana keberangkatan

Protokol kesehatan bagi penumpang yakni:

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah. Jika benar-benar memerlukan transportasi umum, disarankan menggunakan kendaraan yang berpenumpang terbatas seperti taksi, ojek dengan memberikan informasi kepada sopir terlebih dahulu untuk dilakukan upaya pencegahan penularan.
  2. Wajib menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di moda transportasi.
  3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  4. Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  5. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
  6. Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan,penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×